Detikkasus.com
SEMARANG- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk membatalkan kenaikan e-retribusi di Pasar Burung Karimata mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Adi Setijawan, SH, seorang Pengamat Sosial, Hukum Dan Politik Indonesia (PSHPI) menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap pedagang kecil yang sangat terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
Menurut Adi, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemkot Semarang mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama pedagang yang keberatan dengan rencana kenaikan e-retribusi.
“Ini langkah yang sangat positif, Pemkot telah membuktikan bahwa mereka mendengar keluhan warga dan pedagang di pasar,” ujarnya.
Pasar Burung Karimata merupakan salah satu pasar tradisional di Semarang yang dikenal sebagai pusat perdagangan burung dan satwa peliharaan. Rencana kenaikan e-retribusi sebelumnya sempat menuai kontroversi karena dinilai akan membebani pedagang kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Adi berharap keputusan ini dapat menjadi contoh bagi kebijakan lainnya, di mana suara masyarakat menjadi prioritas.
“Kita semua berharap, setiap kebijakan yang diambil senantiasa memperhatikan kondisi masyarakat, khususnya yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan ekonomi mereka,” tambahnya.
Selain itu, Adi mengingatkan pentingnya dialog antara pemerintah dan pedagang pasar untuk menemukan solusi bersama. “Transparansi dan komunikasi terbuka adalah kunci untuk menghindari kebijakan yang dapat merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para pedagang dapat terus menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir akan kenaikan biaya operasional.
(Red)