Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Kekerasan dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, sedangkan dalam Undang-undang kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau pelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Dan kekerasan dalam KUHP dalam Pasal 89 adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
Salah satu bentuk kekerasan yaitu kekerasan anak, kekerasan anak ini banyak terjadi akhir akhir ini. Kekerasan anak ini sendiri artinya tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Dengan banyakya kasus terjadinya kekerasan anak, oleh karena itu anak harus dilindungi agar tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju. Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian, kasus yang terjadi di Indonesia mengenai kekerasan, yang terutama yaitu kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasaan di dalam negeri pada 2022. Kasus kekerasan ini tidak hanya secara fisik, tetepi juga psikis, seksual, pelantaran, perdagangan orang hingga eksploitasi.
Sudah di atur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. ”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Untuk membantu adanya kekerasan anak, kita bisa melaporkan ke polisi ada pada Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Setelah itu
1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.
A. Bisa melalui daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi
C. Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota
D. Daerah hukum sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
2. Setelah datang ke kantor polisi, langkah selanjutnya langsung saja menuju ke SPKT (Ssentara Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk memberi pengaduan
3. Lalu, penyidik akan memberikan tanda penerimaan laporan kepada orang bersangkutan
4. Kemudian, penyidikan akan dilakukan sesuai dengan laporan kepolisian dan surat perintah penyidikan,. nanti laporan tersebut akan dituangkan juga pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi pelapor
5. Menunggu proses penyelidikannya. Jika meminta bukti berupa visum juga harus dilaksanakan.
Dari semua hal yang telah dijabarkan, dari pengertian, isi undang-undang dan masa tahanan dalam kekerasan anak, seharusnya sudah tidak ada lagi kasus tentang kekerasan anak terutama di Negara kita tercinta ini. Tetapi, peraturan hanyalah peraturan yang sebagaimana bisa di langgar, entah itu karena dari faktor manusia, faktor lingkungan yang menyebabkan seseorang ataupun sekelompok orang bahkan keluarga sendiripun bisa menjadi pelaku kekerasan anak, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga anak-anak kita sendiri untuk masa depan anak-anak kita.
Boy/tiem