Kaur Keuangan Desa, Diduga Tidak Sesuai Aturan Peraturan Pemerintahan Aceh Timur.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang sempat berulang kali terbit secara di media masa online ini, pada terbitan pertama yang berjudul. Mantan kaur SNB jalan, kecewa terhadap rekomendasi camat. Terbitan pada tanggal, 21 september 2024 beberapa pekan lalu.
Pada edisi yang ke dua kalinya, yang sempat pernah terjadi terbitan di media masa online ini. Berjudul, dugaan geuchik gampong seuneubok jalan, bersama camat idi tunong. Lakukan surat pemberhentian kaur keuangan gampong, dengan secara sepihak tanpa ada aturan sistem kepemerintahan kabupaten aceh timur. Terbitan pada tanggal, senin 23 september 2024 kemarin lalu.
Sesuai hasil dan kronologis atas pemberhentian secara pihak, dilakukan oleh geuchik (kepala desa) seuneubok jalan kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur. Kepala urusan (kaur) keuangan desa seuneubok jalan, diduga tidak sesuai dalam aturan peraturan pemerintahan kabupaten aceh timur. Tanpa ada dasar, dari kesalahan kaur keuangan desa itu, yang diduga memiliki sentimen pribadi dari sistem dan sesuai perintah geuchik sebutan panggilan “hasbi”.
Setiap melakukan perintah berdasarkan geuchik “Hasbi”, mengeluarkan dana anggaran desa seuneubok jalan. Melalui dari perangkat kaur keuangan desa, tanpa adanya perintah geuchik “Hasbi” desa seuneubok jalan itu. Kaur keuangan tidak berani mengeluarkan dana anggaran, malah sebaliknya. Geuchik “Hasbi” seuneubok jalan tersebut, malah melakukan tudingan terhadap kaur keuangan dugaan korupsi.
Dari mana, datangnya tudingan korupsi terhadap kaur keuangan itu. Dengan cara melakukan sabotase (fitnah) oleh geuchik “Hasbi” tersebut. Maka muncullah, surat pemberhentian secara sepihak itu. Tanpa dasar memiliki kesalahan yang fatal, dikarenakan tentang permasalahan administrasi keuangan saja.
Ketika wartawan media online ini, mencoba kembali melakukan langsiran kepadanya ada pemberitaan yang telah terbit di media online ini. Terbitan pada ke dua Pemberitaan tersebut, melalui chat whatsapp selularnya itu. Kemarin, senin 23/09/2024 mulai sekitar pukul.21.15.wib. Kepadanya pejabat geuchik “Hasbi” perangkat desa seuneubok jalan itu, melalui chat whatsapp selularnya. Dengan nomor, 085277xxxx32. Namun, dirinya “Hasbi” geuchik desa seuneubok jalan tersebut. Tidak memiliki tanggapan apa pun, hanya sebatas cuek dan membungkam saja.
Menurut kepala urusan (kaur) keuangan desa seuneubok jalan kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur itu, melalui telepon selular whatsappnya. Dengan nomor, 082276xxxx22. Kemarin, selasa 24/09/2024 sekitar pukul.18.55.wib. Sewaktu dilakukan konfirmasi kembali kepadanya. Bagaimana tentang muasal kejadian serta kronologis kejadian itu, kenapa kok bisa terjadi pihak geuchik “Hasbi” itu. Melakukan surat peringatan pertama dan ke dua, pada saat itu.
Dirinya selakau kaur keuangan desa seuneubok jalan itu, langsung menimpali komentarnya kepada wartawan media online ini. “Sebenarnya pak, saya tidak tau apa pokok permasalahannya. Dan saya bekerja selaku kaur keuangan desa tersebut, berdasarkan atas perintah “Hasbi” sebagai geuchik pejabat perangkat desa Gampong seuneubok jalan.
Setiap kalinya dia perintahkan saya, untuk mengeluarkan dana anggaran desa. Saya keluarkan pak, namun ada sedikit selip perhitungan dana desa yang atas perintahnya itu. Langsung geuchik “Hasbi” langsung melakukan penerbitan surat pemberhentian dengan secara sepihak, tanpa ada melakukan musyawarah rapat di desa pak.
Dan dia lakukan bahasa sabotase ke pihak kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur tersebut pak, camat idi tunong pun tidak ada melakukan tela’ah langsung main rekomendasi pemberhentian juga secara sepihak pak”. Tuturnya, kaur keuangan desa itu. Menjabarkan kepada wartawan media online ini, agar dapat pihak publik mengetahui. Bahwa sistem kinerja kecamatan idi tunong dan pejabat geuchik desa gampong seuneubok jalan itu, disinyalir oleh publik terkesan bobrok.
(Pasukan Ghoib/Team)