Ketum Ormas OMBB, Desak KPK RI Dan Kejagung RI, Usut Serta Periksa LHP-BPK Aceh Timur T.A 2021.

Aceh Timur |Detikkasus.com -Ketua umum ormas maju bersama bengkulu, majelis pimpinan nasional. “M, diami”. Meminta kepada KPK-RI, untuk menindak lanjuti dengan hasil temuan BPK. Yang diduga tindak pidana korupsi di kabupaten aceh timur, mengatakan. Terrkait berita beberapa media portal, terkait hasil audit pada laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP-BPK). Pada keuangan daerah aceh timur di tahun anggaran 2021 lalu. Terdapat beberapa, diduga indikasi penyelewengan dan penyalah gunaan anggaran di tubuh areal lingkup pemerintahan kabupaten aceh timur.

Oleh karena hal tersebut, ketua umum ormas maju bersama bengkulu. Majelis pimpinan nasional, “M. Diamin”, mempertanyakan kepada pihak pemerintah aceh timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

Namun, dari “pemerintah labupaten sceh timur. Harus bisa menjelaskan, kepada publik. Menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021 lalu, apakah benar seperti itu atau salah”. Ujar, “M. Diamin”, ketua umum ormas maju bersama bengkulu. Majelis pimpinan nasional tersebut, berdasarkan rilisnya kepada media ini sabtu 21/09/2024 kemarin lalu.

Baca Juga:  Polres lumajang gelar apel dan halal bihalal hari raya idul fitri 1438 Hijriah 2017 | Detik Kasus.

Dia juga meminta pihak badan pemeriksaan keuangan (BPK), KPK RI dan kejagung-RI untuk menelusuri hal tersebut.

“Kita meminta KPK RI, kajagung-RI untuk bisa periksa hasil audit LHP-BPK di kabupaten aceh timur. Dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan dinas luar kabupaten aceh timur pada 61 OPD membebani keuangan daerah sebesar Rp.3.374.941.000.00.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah kabupaten aceh timur, di tahun anggaran 2021 lalu. Dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 26 april 2022. Mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik pemerintah kabupaten aceh timur menunggak pembayaran administrasi pajak kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni. Yang dilaksanakan oleh kantor dinas PUPR aceh timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh dinas sosial,” ungkapnya.

Baca Juga:  Keberhasilan Satnarkoba polres pasuruan Dalam Ungkap kasus Penyalagunaan Narkotika jenis Shabu, Dalam waktu 2 Minggu.

Ketua umum ormas maju bersama bengkulu, majelis pimpinan nasional. “M, diami”. Mendesak pihak kabupaten aceh timur, untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai berdasarkan U-U 14 tahun 2008. Bahwa tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi publik, yang mencakup :

Menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Baca Juga:  Kasek SMP 3 Tg Beringin Berikan Penghargaan Pada Siswa Berprestasi O2SN Ultah Kemerdekaan RI ke 73

Mendorong partisipasi masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat, dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan. Efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik, yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan, badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap pemerintah aceh timur, harus bisa transparan. Jangan saling berkisah pantun, ucapnya kepada awak media ini.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *