Provinsi Jawa – Barat Kabupaten Sukabumi Detikkasus.com – Unit Tipikor Polres Sukabumi mengamankan Subowo, Kepala Desa (Kades) Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, senin (16/10/2017). Subowo diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.
Informasi dihimpun, upaya penjemputan terpaksa dilakukan polisi setelah surat panggilan kedua untuk pemeriksaan diabaikan oleh Subowo. Sejumlah warga yang diduga pendukung Kades definitif tersebut sempat menyegel kantor desa sebagai aksi protes diamankannya Subowo.
Namun hal itu berhasil diredam setelah Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi langsung meluncur ke lokasi bersama sejumlah anggotanya. Subowo sendiri diketahui masih berstatus aktif setelah terpilih sebagai Kades sejak 2016 lalu.
“Pada panggilan pertama pelaku bersedia hadir, kedua dan selanjutnya tidak hadir hingga akhirnya terpaksa kita jemput. Kami hanya ingin melakukan komunikasi dan pemeriksaan jika ada temuan baru,” kata Syahduddi melalui sambungan teleponnya, Selasa (17/10/2017).
Syahduddi menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan korupsi ADD yang dilakukan oleh Subowo. Selain mengamankan Subowo, polisi juga mengamankan sejumlah berkas yang berkaitan dengan penggunaan ADD.
“Kita amankan satu bundel laporan pertanggung jawaban ADD tahap I 2016, kwitansi kwitansi pengeluaran uang dan SK seluruh perangkat Desa. Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Syahduddi.(suhendra).