Mojokerto | detikkasus.com – Jajaran Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota kembali melakukan penggerebekan praktek perjudian jenis sabung ayam di area persawahan Dusun Wates Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Minggu (15/09/24).
Aksi Kepolisian melakukan Pengerebekan arena judi 303 sabung ayam, setelah adanya menerima laporan informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas tersebut. Petugas dari Polsek Jetis, Polres, Kota Mojokerto, Polda Jatim langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sayangnya, saat petugas dari Polsek Jetis yang dipimpin Kapolsek Jetis Polres Mojokerto Kota Kompol Nanang Sujianto, S.H., saat tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya masyarakat di lokasi Sabung Ayam tersebut, sehingga Kapolsek dan anggotanya melakukan pembongkaran pada lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayam.
Penggerebekan terhadap permainan judi sabung ayam itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut. Sehingga kami melakukan penggerebekan dengan menyisir lokasi sabu ayam dan melakukan pembongkaran serta membakar area yang di gunakan sebagai judi sabung ayam”. Pungkas Kapolsek.
Sebelum nya di Wilayah Hukum yang sama Arena Perjudian 303 jenis sabung ayam telah di angkat dalam pemerintahan dengan Judul :
303 Judi Sabung Ayam di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto Tak Tersebut Hukum
303 Perjudian Sabung Ayam di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur belum tersentuh aparat penegak Hukum (APH) Sabtu 24 Agustus 2024.
Seperti yang dilangsir dari Media ini, dugaan arena Perjudian 303 jenis Sabung Ayam di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur belum tersentuh aparat penegak Hukum (APH), setempat.
Meskipun arena Perjudian 303 Sabung Ayam tersebut hampir setiap hari tidak ada sepi sepinya, namun secara fakta tak tersentuh Hukum.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Media ini, Media melakukan klarifikasi kepada masyarakat sekitar, iM yang tidak mau disebut namanya mengatakan arena sabung ayam ini setiap hari buka mas, tuturan.
Nampak sebuah Mobil Merah parkir dan beberapa sepeda motor berdekatan dengan Arena Perjudian 303 atasnya tertutup tenda Biru laut.
Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak Hukum baik dari TNI maupun Polri. (Ma)
Publikasi : Redaksi