Personel Polres Tanjab Barat berhasil Menangkap Kembali Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Kecamatan Batang Asam

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Adapun pelaku yang diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Baca Juga:  Memastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran, Polsek Sungai Ambawang Patroli di SPBU

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni membuka lahan dengan cara tebas tumbang.

Baca Juga:  Biadab!! Seorang Ayah Tiri Diduga Mencabuli Anak Tirinya Berusia Enam Tahun

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting oleh pelaku dilakukan pembakaran.

Adapun tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Baca Juga:  Kapolres Jombang bersama Forkopimda, Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Desa Kaliwungu dan Desa Kepatihan

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya.

Penulis : Ben

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru