Diduga Peredaran Perdagangan Narkoba Jenis Sabu, Oleh BD Berinisial “Polytron”, Masih Bebas Bergentayangan Di Aceh Timur.

Aceh |Detikkasus.com -Baru kali ini, tercium yang sangat dahsyat dan juga tidak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) kabupaten aceh timur. Diduga peredaran perdagangan narkoba jenis sabu-sabu yang di lakoni oleh bandar (BD) berinisial “polytron”, kini masih saja bebas bergentayangan di wilayah hukum (wil-kum) kabupaten aceh timur.

Pasalnya, ada pun peredaran perdagangan narkoba jenis sabu-sabu itu. Yang sudah cukup lama, selalu beraksi peredaran perdagangan narkoba jenis sabu tersebut. Yang sudah bertahun-tahun lama, sampai saat ini masih terlindungi oleh pihak APH daerah setempat itu. Karena dugaan dianggap setoran oleh berinisial “polytron” tersebut, masih lancar-lancar saja.

Bukan hanya itu saja, bahkan pula. Dari kalangan masyarakat se-kabupaten aceh timur juga, sudah tidak asing lagi. Panggilan sebutan berinisial “polytron”, di sebalik peredaran perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di aceh timur itu. Selain itu pula, berinisial “polytron” pun juga. Kini sebagai juragan nelayan ikan, serta juga memiliki bot untuk pencari ikan yang cukup banyak jumlahnya.

Baca Juga:  Open Turnamen Bhayangkara Cup 1 Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 71 | Detik Kasus Sumbar.

Ketika wartawan media online di aceh ini, sempat mendengarkan himpunan informasi. Dari salah satu nara sumber masyarakat di kabupaten aceh timur itu. Yang enggan jati dirinya masyarakat tersebut, mau dia sebutkan secara publik. Jumat 06/09/2024, sekitar pukul.22.15.wib. Di salah satu tempat, yang cukup tersembunyi, nara sumber masyarakat itu. Langsung mengomentari, tentang peredaran perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten aceh timur tersebut.

“Wah, cukup ngeri sekarang berinisial “polytron” itu. Dan kini dia cukup pelit sekarang, apa ngak dirinya sekarang semangkin kaya saja. Deking polisi dia punya, semenjak polytron itu, menjadi toke narkoba jenis sabu-sabu. Coba bayangkan, bot untuk mencari ikan saja sudah berapa unit. Apa lagi pekerja nelayannya, di aceh timur itu sekarang. Dari ujung ke ujung siapa yang ngak kenal bandar (BD) sabu, berinisial julukan “polytron”. Orang terkaya dari penghasilan narkoba, kalau polisi aceh timur saja. Mana ada berani menangkapnya, kalau dia BD sabu itu. Di aceh timur dia tidak ada tempat tinggal, dan dia berpindah-pindah tempat kalau dia mau istirahat. Bukan itu saja, dirinya berinisial “polytron” tersebut. Dirinya memiliki istri cukup banyak, bahkan sampai di medan-sumut pun ada istrinya”. Tuturnya, memaparkan dengan secara publik kepada wartawan media online ini.

Baca Juga:  Jadi Irup HSN, Ro'is Syuriyah MWC NU Widang Himbau Santri Jaga Keutuhan NKRI.

Menurut dari pihak pemerhati pengamat pemantau publik di daerah provinsi aceh, bung karo-karo. Apa yang telah didengar bersama wartawan media online di aceh ini, dari nara sumber masyarakat di kabupaten aceh timur tersebut. Menyimpulkan, secara analisis.

Ada pun peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu, yang di perani oleh bandar (BD) berinisial “polytron” yang sudah cukup lama bahkan sudah mencapai tahunan. Dalam permainan narkoba jenis sabu-sabu itu, mengulaskan.

“Jelas itu dibelakangnya, berinisial polytron BD terbesar di kabupaten aceh timur, pasti sudah tidak salah lagi. Pasti ada oknum petugas yang bermain dan membekapnya, agar pihak APH kabupaten aceh timur. Tetap diam dan berpura-pura tidak tau, alias tutup mata. Sampai bertahun-tahun, kalau tidak ada yang membekap.

Baca Juga:  Balon Pilkada 2020 Gunungsitoli : Ir.Lakhomizaro Zebua & Sowa'a Laoli, SE,. M.Si Julukan LASO Jilid II.

Mana lah dia bisa bebas berkeliaran, untuk melakukan aksinya itu sendiri. Sudah berapa milyar yang dia hasilkan dalam pertahunnya. Begitu juga dari pihak APH daerah setempat, sudah jelas. Mobil mewah APH itu dapatkan, bahkan jelas rumah pun pasti dia terima dari BD itu. Kalau sudah seperti ini, pihak polda aceh pun berat untuk membrantaskannnya, bagaimana kok bisa berat. Untuk membrantaskannya. Itu semua yang berbicara adalah rupiah, pada jaman sekarang ini. Apa lagi di aceh timur, provinsi aceh. Apa pun di buat peraturan dari bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo, itu berlaku untuk di wilayah jakarta saja. Kalau di wilayah aceh, mana mereka dengar pihak APH-APH itu. Yang penting epeng yang mengatur negara on, adong epeng. Semua berjalan dengan lancar. Walau pun itu, melanggar undang-undang”. Pungkasnya, oleh bung karo-karo dengan tegas. Kamis 07/09/2024, sekitar pukul.01.34.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *