Perjudian 303 Sabung Ayam di Dhamasraya, Sumatera Barat Taruhan Jutaan rupiah Belum tersentuh Hukum

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Barat detikkasus.com | Beredar undangan Kontes tarung ayam terbesar di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan T.5.000 Gelanggang DM Kelok S.

Sementara itu, Tertera didalam Undangan Kontes yang Viral melalui WhatsApp berbunyi : Pertarungan Judi Ayam tersebut akan digelar Pada Hari Sabtu, Tanggal 21 September 2024 mulai dari Pukul 13:00 Wib S/D selesai.

Adapun Keterangan Taruhan dalam Pertandingan atau Pertarungan Perjudian 303 jenis Sabung Ayam tersebut :
1. Taruhan di atas 30 Juta kita berikan uang pembinaan.
2. Taruhan di atas 50 Juta kita berikan hadiah 1 Unit TV
3. Taruhan di atas 100 juta kita berikan 1 Unit Sepeda Motor.

Baca Juga:  Resimen Kavaleri 2 Marinir Gelar Lomba Fun Antar Satuan Dalam Rangka Hut Ke 75 Republik Indonesia

Dalam undangan tersebut juga di cantumkan nama panitia atau penyelenggara Kegiatan tersebut antara Lain :
Lasri : 0812664792xx
Junai : 0853639734xx
Bg Yal : 0822852810xx

Baca Juga:  Camat Kepohbaru Bojonegoro buka Turnamen sepakbola " Liga Desa" antar RW di Nglumber.

Bukan hanya di Whatsapp, akan tetapi di Media Sosial Media Siber viral.

Terkait Aktifitas Judi sabung Ayam Terbesar di Dhamasraya tersebut. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dasar Hukum pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (Red)

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PAN.Lasuri : Tahun 2018-2019 Jamkesda/DAK Masih Dipertahankan.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB