Pasuruan | detikkssus.com – Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu.
Dimana sistem pembelian BBM jenis solar maupun pertalite menggunakan Barcode dan rekomendasi diberlakukan agar subsidi tepat sasaran sesuai dengan harapan, namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab Seperti yang dilakukan oleh oknum operator SPBU 54.671.02 jalan raya purwosari.no 31 kabupaten Pasuruan.
Diduga kuat praktik – praktik pembelian dalam jumlah besar dilakukan oleh para pelaku BBM Penugasan jenis pertalite yang ada di SPBU 54.671.02 Yang di isi Oleh Iqbal Operator SPBU yang nakal melakukan Praktiknya dengan andil dan meloloskan pembelian menggunakan Mobil Suzuki Carry Warna Silver Bernopol N 1051 TY Terlihat Sudah mengisi BBM Jenis Pertalite Dengan cara pengisian Berulang-ulang bahkan mobil tersebut sudah di modifikasi serta ada pompa didalmnya untuk mengisi ke jerigen.
Dimana Mobil tersebut di bagian belakang sudah tersedia ada 6 Jurigen isi 30 liter.
Saat awak media berusaha mengkonfirmasi ke Iqbal selaku operator Yang nakal dia pun mengakui mas Saya cuma di suruh mas Erwin yang punya mobil Carry saya di sini kerja itupun untuk makan
selaku pengangsu pertalite Berserta 3 Orang suruanya l termasuk drivernya yang bermain di wilayah pasuruan dan mas erwin minta untuk di layani 1 hari 10 jurigan setara 300 liter perhari ungkap ikbal saat di mintai keterangan dan memberikan peryataan yang Jelas.
Diduga Iqbal ikut andil dan mendapatkan keuntungan dari Erwin untuk Melancarkan pembelian BBM Penugasan (pertalite) demi keuntungan pribadi di kutip Hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Ditempat tak jauh dari spbu, awak media mewawancarai tiga orang suruhan erwin mengaku bernama Deni, Devin dan Fiki.
Ketiganya mengakui bahwa di suruh erwin untuk penugasan pertalite per hari sebanyak 10 jerigen setara 300 liter itu untuk di SPBU Purwosari
Atas Kejadian penemuan di Lapangan Awak media Akan Melaporakan Kepihak
APH Polres Pasuruan Kabupaten setempat dan tembusan Pertamina BPH Migas Agar Di atensi Dan di berikan Sanksi Terhadap SPBU 54.671.02 purwosari
Sadar S.O.P(Standar Operasional Prosedur) seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik SPBU kepada pengawas maupun operator agar aksi aksi penyelewengan tidak terjadi di SPBU SPBU masing-masing
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.
Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat.(Candra)