LLabuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Kalau saya amati sejak awal dumas masuk tepatnya pada 25 April 2024 hingga sampai saat ini 26 Agustus 2024, saya duga sangat lambat proses penyelidikan penyidikan, laporan tindak pidana pelanggaran Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Saberpungli di MTs Negeri 1 Labuhanbatu.
Padahal ketika saya akses internet atau gogoole disitu sangat jelas bahwa ada, batasan waktu penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan penyidik. Dan untuk “perkara mudah 30 Hari, perkara sedang 60 Hari, perkara sulit 90 Hari, perkara sangat sulit 120 Hari.” Sebut Jhon Beni Ginting
Pada saat awak media dan orang tua murid menemui Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu mengatakan, “bahwa proses pengambilan keterangan masih terkendala karena Kandepag (Kepala Kantor Departemen Agama) Labuhanbatu belum dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Kemudian menyampaikan bahwa pengutipan dana Purnasiswa yang dilakukan oleh pihak Komite telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 ayat (3).
Ditempat terpisah salah seorang pengunjung Kaffe mengatakan, “pada Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Saberpungli disitu saya lihat sangat banyak jenis larangan nya, selain itu isi Pasal 181 huruf (d) pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pasal 181 dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumbangan dengan Pungutan jelas memiliki arti yang berbeda, sumbangan bersifat sukarela yang nominal dan waktu pemberiannya tidak ditetapkan, sedangkan pungutan nominal dan waktu pemberiannya telah ditetapkan.
Negara telah mengalokasikan dana pendidikan 20% dari APBN agar menjamin proses belajar mengajar terlaksana dengan maksimal tanpa perlu melakukan pungutan yang akan memberakan para peserta didik.
Kesepakatan para pihak tidak mengubah isi pasal dalam undang-undang. Yang bisa mengubah isi pasal dalam undang-undang adalah pembuat undang-undang tersebut, dalam hal ini DPR atau Mahkamah Konstitusi.
Sekalipun para anggota komite merupakan Anggota DPRD, kesepakatan yang terjadi tetap bertentangan dengan Hukum, kecuali komite anggota DPRD itu sudah dapat mengubah isi pasal maupun isi peraturan perundang-undangan
Dalam hal proses penyidikan penyelidikan seharusnya mengacu kepada peraturan kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindakan Pidana.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia terbilang sangat gencar mempromosikan Presisi sebagai Program Polri, berbanding terbalik dengan lamanya proses penyidikan pada pengaduan dumas
Semua pihak harusnya dapat menghormati peraturan perundang-undangan demi membangun kembali citra Kepolisian, yang merupakan garda terdepan untuk dapat membuktikan keseriusan Negara membasmi pungli dan kejahatan lainnya (J. Sianipar)