PIP Diperairan Selindung 4 Sekawan Tidak Memberikan Konferensi Ke Pihak Desa setempat

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Bangka Barat- Ponton Isap Produksi PIP diperairan Dusun selindung, Desa Air putih, Kabupaten Bangka Barat ditemukan informasi baru tentang 4 sekawan yang tidak memberikan konfensasi kepihak desa dengan adanya dugaan pungli 15 persen di kubu Rby mencuat bukti bahwa keterangan yang diperoleh memang sesuai fakta dilapangan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Informasi keterangan bahwa mereka dari semenjak PiP beroperasi di selindung tidak sekali pun mereka berikan konversi ke desa , Bahkan yang tidak masuk diakal konvensi yang sudah Masuk kedesa Air putih pun mereka tarik kembali.

Tak hanya sampai disitu merut keterangan Kepala toko masyarakat saat ditemui dikediamannya mejelaskan secara detail kepada tim media bahwa Rby , Rsn,SPN, Gn rupanya memang dari semenjak dilegalkan PIP yang beroperasi RK selindung mengatur perjanjian konvensi dengan CV tanpa melalui persetujuan dari pihak Pemerintah desa dan BUMDES ( Bandan Miki Desa)yang ditandatangani (Pi) Konversasinya mereka di tandatangani sendiri yang di buatkan oleh pihak CV, bahkan timah yang hasil di PIP Rby yang beli bukan CV .

Baca Juga:  Ngobrol Dengan Pedagang  Himbau Jaga Kamtibmas

Dengan demikian disimpulkan bahwa informasi data yang di peroleh tim Roby cs melakukan pemungutan liar secara sepihak terhadap izin dari pihak pemungutan (Pi) konvensasi 15 persen itu dilakukan mereka secara pribadi tanpa menyetor ke CV maupun PT timah yang memberikan SPK ( Surat Perintah Kerja) sebagai badan Legalitasnya Mitra PT timah CV, bayak yang dirugikan dari aksi penyelewengan 4 sekawanan ini , Dari sisi lain pihak pemerintah desa yang tentunya mempunyai adil peran besar dalam investasi yang bekerja di wilayahnya wajib menyetujui kontrak mitra usaha yang bekerja di wilayah selindung dan menandatangani kontrak melalui Pemdes.

Baca Juga:  Pangdam IV : TNI Siap Membantu Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kemudian CV mitra PT timah secara jelas dirugikan atas dugaan pemungutan liar mereka yang punya unsur sengaja menyuruh penambang untuk tidak setor ke pihak mitra PT timah (CV)”

“Rby Cs asumsi mengatakan kepenambang disuruh bayar Pi lalu timah terserah mau di jual kemana ” ungkap Penambang

Aparat Penegak hukum dan Pihak Wastam PT timah sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun yang diduga segaja Membiarkan para mapia PIP dikawasan Perairan selindung bermain lebih jauh atas dugan penyelewengan konvensasi legalitas perusahaan yang bergerak tanpa adanya keputusan surat resmi dari pihak pemerintah Desa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukti bersama Babinsa Melaksanakan Tatap Muka dengan Warga Masyarakat

Menurut UUD tentang penyelewengan, korupsi
Kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

(Tim sembilan )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru