PIP Diperairan Selindung 4 Sekawan Tidak Memberikan Konferensi Ke Pihak Desa setempat

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Bangka Barat- Ponton Isap Produksi PIP diperairan Dusun selindung, Desa Air putih, Kabupaten Bangka Barat ditemukan informasi baru tentang 4 sekawan yang tidak memberikan konfensasi kepihak desa dengan adanya dugaan pungli 15 persen di kubu Rby mencuat bukti bahwa keterangan yang diperoleh memang sesuai fakta dilapangan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Informasi keterangan bahwa mereka dari semenjak PiP beroperasi di selindung tidak sekali pun mereka berikan konversi ke desa , Bahkan yang tidak masuk diakal konvensi yang sudah Masuk kedesa Air putih pun mereka tarik kembali.

Tak hanya sampai disitu merut keterangan Kepala toko masyarakat saat ditemui dikediamannya mejelaskan secara detail kepada tim media bahwa Rby , Rsn,SPN, Gn rupanya memang dari semenjak dilegalkan PIP yang beroperasi RK selindung mengatur perjanjian konvensi dengan CV tanpa melalui persetujuan dari pihak Pemerintah desa dan BUMDES ( Bandan Miki Desa)yang ditandatangani (Pi) Konversasinya mereka di tandatangani sendiri yang di buatkan oleh pihak CV, bahkan timah yang hasil di PIP Rby yang beli bukan CV .

Baca Juga:  Kedapatan Bawa sabu-sabu Pemuda Asal Sidoarjo Ini Dibekuk Polisi.

Dengan demikian disimpulkan bahwa informasi data yang di peroleh tim Roby cs melakukan pemungutan liar secara sepihak terhadap izin dari pihak pemungutan (Pi) konvensasi 15 persen itu dilakukan mereka secara pribadi tanpa menyetor ke CV maupun PT timah yang memberikan SPK ( Surat Perintah Kerja) sebagai badan Legalitasnya Mitra PT timah CV, bayak yang dirugikan dari aksi penyelewengan 4 sekawanan ini , Dari sisi lain pihak pemerintah desa yang tentunya mempunyai adil peran besar dalam investasi yang bekerja di wilayahnya wajib menyetujui kontrak mitra usaha yang bekerja di wilayah selindung dan menandatangani kontrak melalui Pemdes.

Baca Juga:  Apes 9 Ekor Ayam Kancingan Milik Nyoman Gede Arba Digondol Maling Saat Ditinggal Tidur.

Kemudian CV mitra PT timah secara jelas dirugikan atas dugaan pemungutan liar mereka yang punya unsur sengaja menyuruh penambang untuk tidak setor ke pihak mitra PT timah (CV)”

“Rby Cs asumsi mengatakan kepenambang disuruh bayar Pi lalu timah terserah mau di jual kemana ” ungkap Penambang

Aparat Penegak hukum dan Pihak Wastam PT timah sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun yang diduga segaja Membiarkan para mapia PIP dikawasan Perairan selindung bermain lebih jauh atas dugan penyelewengan konvensasi legalitas perusahaan yang bergerak tanpa adanya keputusan surat resmi dari pihak pemerintah Desa.

Baca Juga:  Ketua LPK-MS Kaur : Usut Dana Pajak Rokok & Pengadaan Barang

Menurut UUD tentang penyelewengan, korupsi
Kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

(Tim sembilan )

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 08:39 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Rabu, 6 Nov 2024 - 01:11 WIB