Detikkasus com | Hiliduho,Kabupaten Nias, Jumat 23/8/2024. Tanah SMP N 1 Hiliduho Kabupaten Nias Milik Mialui Mendrofa alias Ama Gaseli Sesuai Akte Jual Beli( AJB) 25 April 1981, dijelaskan pemilik sah tanah SMP N 1 Hiliduho kepada media detikkasus.com dirumahnya, tepat didesa Hiliduho kabupaten Nias.
Urainya, saya membeli tanah ini kepada Tohumbowo, ditanda tangani Camat( BA) dan Kepala desa Fatiaro Mendrofa serta distempel bermaterai 6000 sehingga keabsahannya lengkap dan didalam AJB ini disaksikan serta ditandatangani oleh Tolonasokhi diduga penghibah tanah SMP N 1 Hiliduho(sebagian tanah ini)kepada Pemkab Nias dalam hal ini dinas pendidikan saat itu.
Tambahnya, 3 periode kepala daerah kab Nias dalam hal ini bupati mengeluarkan disposisi atau petunjuk saat mencuatnya permasalahan ini, namun jajaran Pemkab Nias diduga tidak mengindahkan, dengan bukti surat agar pembangunan SMP N 1 Hiliduho dibatalkan/ditunda dan diselesaikan oleh dinas pendidikan serta pemerintahan kecamatan Hiliduho, saya duga pemkab Nias merampas tanah hak saya, tegasnya.
Mialui Mendrofa serta istrinya : sangat kecewa kepada pemerintah karena : Pemerintah menyakiti hati mereka. ” ucapnya : ” kami sudah menghibahkan tanah kami yang lain, untuk kantor Polsek Hiliduho, sehingga piagam dari Kapolres Nias kami terima.
Tambahnya” kami menuntut Pemkab Nias Agar mengembalikan tanah kami, dan Plang Merk tanah milik kami , diduga salah seorang oknum aparat menghilangkannya(copot) dan hal ini akan saya laporkan kepada yang berwajib.
Wartawan berupaya konfirmasi kepada Sekdes desa Hiliduho , ternyata telah mendengar permasalahan ini, namun Laporan resmi pemilik tanah belum masuk didesa Hiliduho dan tanah obyek ini sekarang berada di wilayah desa Fadoro.
Dihimpun wartawan detikkasus.com keterangan Sekcam Hiliduho, saat pulbaket DPD LSM GMICAK ( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias) ternyata penerima kuasa dari Mialui Mendrofa sekarang ini.
Ucap Sekcam Yanto” benar bahwa kami pihak kecamatan dengan Kapolsek telah memediasi permasalahan Klaim Plang Merk Tanah Milik Mialui Mendrofa, namun tidak berujung termediasi.Saya masih ada pimpinan yakni Camat, dan silahkan konfirmasi di bagian hukum pemkab Nias”, paparnya, mengakhiri( DK1)