Dugaan Tidak Sesuai Adanya K.3, Yang Di Temukan Oleh Pihak Pekerja Buruh Kasar, Tanpa Ada Menggunakan Pengamanan Septi K.3.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris yang terjadi, diduga hasil pantauan wartawan media online ini. Kemarin, 08/08/2024 sekitar pukul.10.57.wib. Adanya pelaksanaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu, dugaan tidak sesuai adanya yang di tampilkan plang papan K.3.
Yang ditemukan oleh pihak pekerja buruh kasar, tanpa ada menggunakan pengamanan septi K.3. Yang sewaktu melakukan aktivitas di areal pembangunan gedung kuliah terpadu itu, yang dilaksanakan oleh pihak PT insan cita group. Anehnya lagi, saat wartawan media online di aceh ini. Sewaktu melakukan investigasi ke lokasi proyek tersebut, banyaknya para pengawas dari pihak perusahaan di areal lokasi pembangunan gedung kuliah terpadu itu.
Namun, terkesan terabaikan oleh para-para pengawas yang ada di dalam perusahaan tersebut, banyaknya pekerja tidak mengerjakan atau menggunakan septi k.3 alias tidak ada mengikuti aturan sesuai adanya plang papan nama yang di tampilkan secara publik.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu seorang pekerja yang jati dirinya dia, bertanya siapa pihak pelaksana dari pihak pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu itu. Dengan sekilas komentar pekerja itu, dia mengatakan. “saya kurang tau pak, bapak tanya saja ke kantor proyek tersebut”. Ujar pekerja tersebut, kemarin itu juga sekitar pukul.10.55.wib.
Menurut dari pihak ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa, yang pada saat itu juga. Ikut melakukan investigasi ke lokasi proyek pembangunan gedung kuliah terpadu itu, juga mengomentari dalam hal tersebut. “Dengan adanya plang papan nama septi k.3 yang di tampilkan itu hanya sebatas formalitas saja, pada kenyataannya. Banyak pekerja yang terpantau di lokasi bangunan gedung yang sedang di kerjakan, tidak mengikuti aturan yang ada dan tidak menggunakan septi k.3. Dugaan itu sudah melanggar dalam aturan, apa tindakan dari pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa. Apakah tinggal diam saja dalam hal tersebut”, pungkasnya. Bung karo-karo, minggu 18/08/2024 sekitar pukul 11.35.wib.
(Jihandak Belang/Team)