Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Galian C di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | detikkasus.com – Beredar ramai dalam pemberitaan terkait adanya galian C tanah urug ilegal di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah seorang oknum Aparat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh awak media dari keterangan Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi berbayar WhatsApp, Kamis (1/8/2024).

Ditegaskan guna memperoleh keterangan bahwa oknum berinisial K itu adalah seorang oknum aparat di Bojonegoro, awak media ini mengkonfirmasi kepada Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membenarkan bahwa dibalik pembisnis galian ilegal itu adalah seorang oknum Aparat berinisial “K”.

Baca Juga:  POLDA JATIM Metetapkan 2 Tersangka Ambruknya Gedung SD Pasuruan

“Ya Lurr,” tulisnya secara singkat.

Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro juga menambahkan bahwa oknum aparat tersebut juga sering melakukan aktivitas galian tanah urug ilegal diseputar wilayah Kecamatan Kedungadem hingga Sugihwaras.

“Jarene gitu Lurr,” tulisnya secara singkat saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:  Acara Kenal Pamit Kapolres Demak Dari AKBP Sonny Irawan, S.I.K.,MH ke AKBP Maesa Soegriwo, S.I.K

Sebagai konfirmasi tambahan awak media ini juga telah mengkonfirmasi Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim terkait pemberitaan diatas, pihaknya mengatakan jika ada anggota diduga melakukan hal tersebut bisa langsung melaporkan kepada Polsek setempat agar segera ditindak sesuai perundangan yang berlaku.

“Saya minta tolong masyarakat laporkan ke polsek setempat,biar ditutup,” tulisnya.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Apapun bentuk aktifitas tambang Galian yang menggunakan alat berat, kemudian hasil tambang di jual ke orang lain harus berijin, jika tidak berijin berarti bodong, jika aktifitas tambang galian tersebut bodong, Aparat penegak hukum diharapkan menertibkan tambang tersebut.
Lebih lanjut :

Baca Juga:  Pantau Situasi Unit Sabhara Polsek Busungbiu Lakukan Patroli

Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Galian C di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Reporter: Herry.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru