Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 16/10/2017, Perusahaan pembiayaan CS Finance kembali diadukan. Kali ini, tidak tanggung-tanggung perusahaan pembiayaan yang beralamat di jalan Letjen S. Parman No. 150, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi itu digugat oleh pengacara R. Bomba Sugiarto.
Bomba mengaku jika CS Finance sebagai lembaga pembiayaan dalam praktik dan kinerjanya mengesampingkan norma-norma kemanusiaan. Salah satunya adalah kliennya Sulistriana Kurniawati yang merupakan debitor CS Finance.
Kala itu kliennya diminta datang ke kantor CS Finance karena ada auditor dari Surabaya dan perlu ada perbaikan berkas. Karena saran dari salah seorang karyawan itulah, kliennya menuruti dengan datang ke kantor CS Finance. Sesampainya di kantor tersebut, kliennya diminta menandatangani sejumlah berkas.
“Usai menandatangani berkas dan ketika hendak pulang motornya tahu-tahu sudah tidak ada di tempat parkir,” jelas Bomba.
Padahal, kata Bomba, saat itu kliennya baru terlambat membayar sebulan, itu pun pembayarannya masih belum jatuh tempo. Kliennya kredit motor tersebut dalam tempo 18 bulan dengan angsuran Rp 1.115.000 per bulan. Kliennya sudah membayar angsuran ke-11 pada bulan Agustus 2017 lalu.
Pembayaran dilakukan pada 29 Agustus 2017 di kantor pos. Jatuh tempo pembayaran jatuh pada tanggal 30 setiap bulannya. “Ini tanggal 16 September sepeda motor diambil, padahal sama sekali tidak ada tunggakan,” jelasnya.
( Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).