Diduga Tanpa Adanya Tampilan Plang Papan Nama Dana Anggaran, Disinyalir Proyek Siluman.
Polisi Dan Jaksa, Sampai Saat Ini Belum Lakukan Pengusutan Lidik Serta Sidik, Terkesan Menjadi Ajang Pelihara ATM Berjalan.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan, adanya pihak aparat penegak hukum (APH) alias polisi bersama pihak kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh tamiang, dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek instalansi pengelolaan air limbah (IPAL) yang saat ini sedang di kerjakan oleh pejabat rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang.
Sampai saat ini, belum ada lakukan lidik serta sidik. Yang diduga tanpa adanya tampilan plang papan nama dana anggaran yang kini sedang di kerjakan oleh pihak RSUD aceh tamiang, disinyalir proyek siluman dan juga terkesan menjadi ajang ATM berjalan.
Dalam hal tersebut juga, pantauan wartawan media online di aceh ini. Terkesan adanya kebal hukum pihak pejabat rsud aceh tamiang itu, yang sampai dini hari juga. Yang namanya plang papan nama asal usul dana anggaran belum ada terlihat secara publik, parahnya lagi. Dari pihak pejabat rsud pemkab aceh tamiang tersebut, telah mengangkangi aturan undang-undang keterbukaan informasi secara publik (U-U-D nomor 14 tahun 2008).
Yang berbunyi, sebagaiman kita ketahui bahwa undang-undang nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan informasi publik telah diundangkan pada tanggal 30 april 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 april 2010.
Lahirnya, undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.
Keterbukaan Informasi publik mempunyai makna yang luas.
Karena semua pengelolaan badan-badan publik, harus di pertanggung jawabkan
kepada masyarakat. Badan publik tersebut, antara lain. Lembaga legislatif, eksekutif. Yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik.
Terkena kewajiban untuk
menyampaikan informasi secara terbuka, disamping itu juga. Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian.
terhadap informasi, yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh badan publik negara. Mengingat amanat undang-undang tersebut, maka pada tanggal 20
Agustus 2010. Telah di tetapkan oleh presiden republik indonesia, peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010. Tentang pelaksanaan undang-undang, nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tetapi hari ini, pantauan kembali. Adanya pelaksanaan proyek pembuatan bangunan serta juga rangka baja, IPAL RSUD pemkab aceh tamiang itu. Disinyalir kang kangi dalam aturan yang telah di buat oleh bapak presiden republik indonesia. Terkesan pula, adanya dinasti di dalam struktur RSUD aceh tamiang tersebut.
Begitu juga, ada sempat dilakukan terjadi secara publik media masa online di aceh ini. Berjudul, pelaksanaan pekerjaan proyek pembuatan bangunan dan rangka baja IPAL RSUD aceh tamiang. Hasil pantauan wartawan, tanpa adanya tampilan plang papan nama asal usul dana anggaran yang telah dipergunakan.
Disinyalir terkesan di tutup-tutupi, oleh pihak pejabat rumah sakit. Terbitan pada tanggal, 12 juli tahun 2024 beberapa hari yang lalu. Anehnya lagi, ada pun pekerjaan proyek yang telah terlaksana itu. Yang tidak ada menampilkan status plang papan nama dana anggaran yang tersalurkan tanpa jelas asal usulnya, kenapa pihak aparat penegak hukum (APH) polisi serta pihak jaksa tidak adanya lanjutan lidik dan sidik.
Pada hal, sudah jelas-jelas di hadapan atau di depan mata itu proyek pembuatan bangunan dan rangka baja IPAL di RSUD aceh tamiang. Ada apa ini sebenarnya, apa di jadikan ajang ATM berjalan.???.
(Jihandak Belang/Team)