Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Sekolah Menengah Atas sederajat belum lama ini membuka kesempatan untuk penerimaan peserta didik baru namun ada isu bahwasanya salah satu sekolah yang di prediksi mengedepankan pungutan dibanding dengan aturan yang di tetapkan
Salah satu oknum ortu anak enggan di tuliskan nama,menyebutkan anaknya memiliki piagam prestasi dan kami bisa menunjukan bukti kartu PKH dan desa kami masuk dalam zonasi sekolah,akan tetapi anak kami seakan akan di persulit dan ahirnya di mintak dana 1.5 Juta Rupiah
Menindak lanjuti laporan informasi dari ortu anak kami mencoba menghubungi Kacabdin Jayadi Ruslan,yang berkantor di Kaur Tengah,simak berikut
Aslmkm kando,ijin kordinasi prihal ppdb,ada salah satu sekolah yg di duga mengutamakan pungli daripada zonasi dan prestasi,mengingat anak tsb desa tempat dia tinggal masuk zonasi sekolah dan anak tsb berprestasi bukti piagam dan keluarga termasuk tidak mampu (kartu PKH) dan seolah dipersulit,setelah bayar 1.5 juta anak tsb di terima masuk sekolah menengah atas di wilayah Maje/Nasal,mohon tanggapan sedikit pak kacab👏
Wassalam ww,,,
PPDB hrs dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tdk diskriminasi,,, tdk boleh KKN harus sesuai dg pedoman dan aturan PPDB Permendikbud no 1 th 2021,,, demikian Dinda.
Saya blm dpt laporan adanya pungli pada PPDB 2024, mhn disampaikan kalau ada pungli akan kita tindaklanjuti. TRIms 🙏
Aktivis Kaur EB berpendapat,sekolah seharusnya berpikir dan mengikuti aturan yg di tetapkan,karna mengapa,tidak semua ortu anak itu orang mampu,ikuti aturan seperti yang di sampaikan Kacabdin jangan sampai uang dan uang di utamakan ujar nya
Rsp