Aceh Singkil |Detikkasus.com -Wartawan singkil video chanel youtube, Muhammad studi. Pengaduan oleh PT Socfindo kebun lae butar, kepada sat-res-krim unit tipidter polres aceh singkil.
“Atas pengaduan PT. Socfindo, bahwasannya. Muhammad Studi, telah melanggar U-U ITE. Dengan pencemaran nama baik PT.Socfindo kebun lae butar, pada tanggal 7 juni 2024″. Katanya, Muhammad studi.
Undang-undang (U-U) nomor 40 tahun1999, tentang pers. Dengan pasal 5, tentang hak jawab. Kenapa PT. Socfindo, tidak mengindahkan itu…? ” tanya studi,.kembali
Aceh singkil video chanel youtube, pada tanggal 7 juni 2024. Bahwasannya ada pencemaran nama baik, PT..Socfindo dan judul beritanya singkil video chanel apa…?” Jelasnya studi, melanjutkan.
“Sebab surat panggilan dari sat-res-krim polres aceh singkil (red foto surat panggilan), tidak ada tercantum disitu seperti saya katakan diatas,” sebut studi.
Merasa keberatan PT. Socfindo dengan berita saya pada tanggal 7 juni 2024, kenapa tidak minta hak jawab (sanggahan berita) sesuai pasal 5 tentang hak jawab.
U-U pers nomor 40 tahun 1999, tentang pers tidak ada mengatakan, media harus terdaftar di dewan pers. media resmi ada legalitasnya dari Kemenkumham, cukup itu saja tidak mesti terdaftar di dewan pers. Dewan pers itu payung hukumnya wartawan, salah wartawan laporkan dengan dewan pers dan ikuti prosedur yang berlaku di payung hukumnya wartawan yakni dewan pers.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Team Whatsapp Media Group)