Yang Diserahkan Oleh Geuchik “Badarudin” Kelola Ketahanan Pangan Kepada Ketua Tuha Phet Bersama Anggotanya.
Langsa Baro |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan, terkait adanya pemberitaan media online di aceh ini. Yang sempat pernah terjadi terbitan secara publik, berjudul. IMI L.BPH.RI komda langsa bersama ketua aliansi PJID aceh, minta pihak polisi serta jaksa. Lidik dan periksa dana desa ketahanan pangan senilai Rp.34 juta rupiah, dugaan yang digelapkan oleh ketua tuha phet. Terbitan pada tanggal, 22 juni 2024 bulan lalu.
Kini masyarakat desa gampong alur dua bakaran batee kecamatan langsa Baro pemerintahan kota (pemko) Langsa, meminta ketegasan secara hukum. Oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa, usut sampai tuntas penyelewengan dana anggaran yang berjumlah mencapai Rp.34 juta rupiah raib nyaris tidak bersuara.
Terjadinya dugaan penyelewengan dana anggaran Rp.34 juta rupiah itu raib nyaris tidak bersuara itu, berakibatkan adanya yang diserahkan dengan sengaja oleh pejabat perangkat desa. Yaitu, geuchik “badarudin” bertujuan untuk dikelola ketahanan pangan kepada ketua tuha phet bersama anggotanya tuha phet gampong alur dua bakaran batee kecamatan langsa baro tersebut.
Pasalnya, yang sangat menjadi ironisnya. Mulai dari awal terbongkarnya, dana anggaran ketahanan pangan yang diserahkan oleh geuchik “badarudin” kepada ketua tuha phet gampong, dugaan dengan secara terselubung. Juga ternyata telah di lakukan serah terima dana anggaran senilai Rp.34 juta rupiah itu berasal APBN pusat dijakarta, diduga adanya penyelewengan dana raib nyaris tidak bersuara tanpa jejak.
Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Bersama tergabung dengan pihak ketua persatuan jurnalis indonesia demokrasi (PJID) provinsi Aceh dan ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, menerima himpunan informasi dari nara sumber masyarakat desa gampong alur dua bakaran batee. Yang enggan namanya mau di sebut-sebutkan secara publik, mengomentari kepada wartawan media ini.
Menjelaskan, “semenjak atas kejadian awal itu. Terbongkarnya bahwa dana anggaran ketahanan pangan itu, yang menjadi tanda tanya oleh kami sebagai masyarakat gampong. Ternyata, geuchik badarudin itu. Telah menyerahkan dana tersebut, senilai Rp.34 juta rupiah tersebut. Telah diserahkan dikelola oleh ketua tuha phet beserta kedua anggota tuha phet itu, hanya dapat pantauan masyarakat sebatas pembuatan kolam model dari terpal plastik yang katanya untuk pembibitan ternak ikan leleh. Yang selama dikelola tidak ada memilik hasil”, ujar sumber masyarakat itu.
Sumber itu juga, menambahkan kembali komentarnya. “Mulai terjadinya kasus tersebut, belum ada tanda-tanda kehidupan oleh pihak APH daerah kota langsa. Untuk melakukan pengusutan kasus dana anggaran ketahanan pangan yang di kelola oleh ketua tuha phet beserta anggotanya, kami selaku masyarakat juga. Agar APH untuk usut sampai tuntas dalam kasus dana anggaran Rp.34 juta rupiah”, pungkasnya sumber itu memaparkan kepada wartawan media online ini. Dini hari kamis malam jumat 04/07/2024, sekitar pukul.22.49.wib.
Menurut bung karo-karo bersama bung Suryadi KS, menyimpulkan dengan secara tegas. Juga mengomentari dengan secara publik kepada wartawan media ini, “kami sebagai perwakilan masyarakat dan juga mendukung apa yang telah di sampaikan oleh masyarakat. Dalam hal kejadian itu, ada pun keluh kesah masyarakat sebagai nara sumber yang telah kami dengar. Berharap kepada pihak APH daerah kota langsa. Untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap mulai geuchik badarudin juga ketua tuha phet bersama anggotanya, karena sudah dianggap oleh masyarakat telah meresahkan masyarakat desa gampong alur dua bakaran batee kecamatan langsa baro pemerintahan kota langsa”. Pintanya ke dua orang itu, saat malam itu juga sekitar pukul.22.56.wib.
(Pasukan Ghoib/Team).