Jaya Pura |Detikkasus.com -Sat-gas pamtas statis RI-PNG yonif 122/TS mengawal ketat proses hukum dalam upaya 2 orang warga negara indonesia, yang melintasi negara wilayah kampung uskuar menggunakan sepeda motor dengan membawa 3 paket bungkus narkotika jenis ganja yang bertempat di Pos KM 76 Kampung Uskuar, ada pun persidangan tersebut dilaksanakan di pengadilan negeri jaya pura abepura kota jaya pura kamis kemarin 27/06/2024.
Proses hukum yang dilaksanakan di pengadilan negeri jaya pura tersebut dilakukan kepada 2 WNI sebagai bentuk ketegasan sat-gas yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar narkokita jenis ganja khususnya di wilayah perbatasan Indonesia, ada pun pelaku berjumlah 2 orang diantaranya Jk (21) asal jaya pura, AN (21) asal jaya pura, pelaku membawa 3 bungkus paket ganja melintasi kampung uskuar pos KM 76 dan berhasil diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan patroli.
Dalam proses persidangan tersebut, satu personel anggota sat-gas yonif 122/TS serda heri juanda dengan di dampingi perwira hukum sat-gas yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses pemeriksaan saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses hukum yang berjalan.
Seperti penekanan yang disampaikan dan sat-gas yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int sat-gas pamtas statis RI-PNG yonif 122/TS akan terus mengadakan patroli secara rutin di wilayah jalur lintas jaya pura – wamena guna menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah kabupaten keerom dan kota jaya pura.
(Jihandak Belang/Sumber : Yonif 122/TS)