Aceh |Detikkasus.com -Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Idi Tunong berhasil ungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah, 66 tahun warga dusun pinto rimba desa alue lhok kecamatan idi tunong kabupaten aceh Timur yang terjadi pada sabtu 15/06/2024.
Terduga pelaku berinisial “AR” (25) yang merupakan cucu dari korban Nek Ramlah. “AR” diamankan pada kamis 20/06/2024) sekitar pukul.14.30.wib, saat iya “AR” hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga dusun pinto rimba.
Mengetahui “AR” masih berada di wilayahnya, geuchik gampong alue lhok menginformasikan ke polsek idi tunong, selanjutnya kapolsek idi tunong. Ipda Hendra Kurniawan, berkordinasi dengan sat-reskrim polres aceh timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota opsnal “resmob” sat-reskrim polres aceh timur bersama anggota Polsek Idi tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan “AR”.
Kapolres aceh timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. Melalui, kasi humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. membenarkan hal tersebut.
“Benar, terduga pelaku pembunuhan di dusun pinto rimba desa alue lhok kecamatan idi tunong berhasil diamankan oleh anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur bersama anggota polsek idi tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari “AR” dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di rutan polres aceh timur,” ungkap anas.
Untuk motif pembunuhannya kata anas, masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya “AR”. Dipersangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, terangnya.
(Jihandak Belang/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)