Nias Selatan | Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, diduga bandrol Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah) per kepala pada seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas Pada Pemilukada Nias Selatan Tahun 2024.
temuan ini, diketahui Awak Media ini saat melihat video milik salah seorang rekan yang tidak mau di sebut namanya, dimana dalam video tersebut sedang melakukan wawancara kepada peserta yang lolos sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (11/6/2024 di Jl. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Dalam Video tersebut salah seorang peserta yang ikut pada seleksi calon anggota PPS mengaku dirinya telah di mintai uang sebesar Rp. 3.000.000 untuk meloloskan dirinya pada seleksi PPS pada Pemilukada tahun 2024, dimana permintaan ini diduga dilakukan oleh Ketua Komisioner KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa.
Sebelumnya, Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa melalui WhatsApp pribadinya, Jum,at (21/6/2024) sekira pukul 08.41 WIB, namun tidak ada respon sampai berita ini di kirim ke Redaksi.
Awak media ini berharap supaya KPU Propinsi dan KPU RI bisa melakukan penelusuran tentang dugaan suap ini pada perekrutan PPS dan PPK di Kabupaten Nias Selatan agar tidak menjadi pembicaraan dikhalayak umum.
( Supardi Bali ).