Bahas soal Tapera, Pj Bupati Cirebon Terima Audiensi Serikat Pekerja

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON I detikkasus.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, beraudiensi dengan serikat pekerja di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan itu, serikat pekerja menyampaikan soal penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wahyu menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.

“Tadi juga disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027,” ucap Wahyu.

Baca Juga:  HJL 453, Pemkab Lamongan Gelar Kontes Hewan Kesayangan

“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.

“Sehingga pada prinsipnya, setiap kita, termasuk rekan-rekan pekerja membutuhkan rumah, tetapi bagaimana yang terbaik pola kebijakan apa, itulah yang sama-sama butuh masukan,” kata Wahyu menambahkan.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Tahun 2024 Dari Pemprov Jabar

Lebih lanjut, ia mengatakan, serikat pekerja pada intinya menolak tentang penerapan Tapera terkait pemotong upah sebesar tiga persen. Dimana 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja, dan sebesar 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia. Ia kemudian membandingkan kenaikan upah dengan potongan Tapera.

“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai denda. Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan. Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon bersama BPN Membagikan Sertifikat Tanah kepada Sejumlah Warga di Kecamatan Ciwaringin

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.

(Amy)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB