Aceh |Detikkasus.com -Kejaksaan negeri (kejari) pemko langsa provinsi aceh, akhirnya menahan empat orang tersangka. Dugaan kasus korupsi proyek pengaman tebing pantai pusong, gampong telaga tujuh pemko langsa.
Ke empat (4) tersangka itu, telah di jebloskan ke dalam penjara. Di lapas kelas II.B gampong jawa belakang, jalan panglima polem pada kamis 30/5/2024.
Kepala kejari kota langsa, Efrianto SH. Melalui, kasi pidsus muhammad razi SH MH. Kepada sejumlah wartawan yang tergabung, kamis 30-5-2024. Menyampaikan, bahwa kasus ini sudah masuk ketahap dua penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara merthon, lalu penyidik langsung menahan para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun 2019 di dinas pengairan aceh.
Empat orang tersangka korupsi pantai pusong tersebut, gampong telaga tujuh pemko langsa ini. Kami tahan dan di jebloskan ke dalam penjara pada hari ini kemarin kamis 30 mei 2024, sebut Muhammad Razi lagi.
Keempat tersangka adalah SF, kuasa pengguna anggaran (KPA); MA, pelaksana teknis kegiatan (PPTK) MI, pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan; dan M, direktur CV Bintang Beutari, ujar Razi.
Proyek pengamanan pantai Pusong di Gampong Teulaga Tujuh dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, yang bersumber dari APBA Tahun 2019 Dinas Pengairan Aceh, Provinsi Aceh.
Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Langsa adalah upaya untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Ini juga untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,
Uraian yang dilakukan oleh empat tersangka sudah terpeñuhi unsur untuk di tahan tutup Muhammad Razi.
(Jihandak Belang/Team)