Banda Aceh |Detikkasus.com -Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH sangat mendukung sikap Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh Mukhtaruddin Usman, SE terkait Pokok Pikiran ( POKIR ) publikasi agar dihapuskan, di Provinsi Aceh.
Dan juga mendesak Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang alokasi Pokir Publikasi dalam APBD di Provinsi Aceh, karena pokir ini membuat muzarat semua pihak, tim audit baik BPK maupun BPKP segera audit dana pokok pikiran (pokir) yang selama ini di anggarkan di APBD Aceh, ujar Muhammad Nazar, SH kepada sejumlah wartawan selasa 28 mei 2024 di salah satu cafe di banda aceh.
Mendagri harus larang atau hentikan pokir publikasi, di pemerintah aceh, ujar Muhammad Nazar.
Menurut dia, kondisi pembangunan di Aceh tidak ada yang pantas dipublikasi.
“Apalagi kinerja dewan, apa ya yang mau dipublis,” gugat Nazar lagi.
Sejak beberapa dekade, tiap tahun pemerintah daerah selalu mengalokasi anggaran publikasi yang pagunya di luar akal sehat, tidak masuk akal dana itu di alokasikan setiap tahun maka kita mintak segera di hentikan.
Milyaran rupiah hingga puluhan miliar setiap pertahun dianggarkan dana itu namun tidak ada manfaat nya untuk rakyat Aceh. Contohnya di Dinas Kesehatan Aceh, yang kita dengar-dengar sekarang jadi temuan BPKP Aceh kita minta temuan itu harus ditindak lanjut ke jalur hukum.
Kita minta kasus temuan ini juga harus berlanjut ke jalur hukum.” ujar nazar.
Karena besarnya anggaran publikasi, maka tidak heran, pembangunan jalan dan jembatan terpaksa ditunda demi anggaran publikasi setiap tahun, penegak hukum juga seperti Kapolda Aceh dan Kejati Aceh diminta segera usut dana publikasi yang terkesan tidak jelas,” sebut Nazar lagi.
“Kalau ditotalkan di seluruh Aceh bisa mencapai ratusan miliar, bukan lagi puluhan miliar,” sebutnya.
Terakhir, bila ke depan DPR Aceh dan DPRK se-Aceh masih juga mengkhianati rakyat dengan cara kongkalingkong dengan oknum media melalui alokasi pokok pikiran (pokir) publikasi, maka pihak kita meminta rakyat aceh segera protes ke mendagri dan gubernur aceh.
“Kasihan rakyat Aceh selalu jadi korban. Seharusnya media tak ikutanlah,” tegas Nazar.
“Seperti yang diketahui, kasus pokir publikasi muncul setelah sejumlah media online ribut akibat rebutan pokir,” sebut Nazar.
Kita desak baik Kejati Aceh, maupun pihak Polda Aceh, segera periksa dinas-dinas yang selama ini yang menggunakan dana pokir publikasi, kita ketahui dana pokok pikiran (pokir), ini sangat aneh dengan penggunaan dana pokok pikiran (pokir) itu bukan untuk kepentingan rakyat tapi hanya kepentingan sekelompok orang saja, tutup Nazar.
(Jihandak Belang/Team)