Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi SPBU 55.621.27 Brangkal, Kepohbaru Bojonegoro diduga Sarang Penyimpagan BBM Bersubsidi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut setelah dilakukan klarifikasi ke pengawasan SPBU bukan nya menjawab malah memblokir nomor Media.

Para Tengkulak Bebas Kuras BBM Pertalite Bersubsidi

Bojonegoro | detikkasus.com – Para tengkulak dari kabupaten Lamongan bebas menguras BBM Bersubsidi di SPBU 55.621.27 Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
Sepertinya mereka sang tengkulak sudah kongkalikong sama sang operator atau sang pengelola SPBU tersebut.

Eko warga Desa Jatipayak Kecamatan Modo kabupaten Lamongan, Jawa Timur sudah terbiasa dan bahkan tiap hari membeli BBM Bersubsidi di SPBU Brangkal untuk dijual lagi, Selasa 28/5/2024.

“Ini saya beli Pertalite untuk tak jual lagi mas di rumah,” jelasnya Eko.

Baca Juga:  Grand Opening Hotel Alimoer,Ini Harapan Pj.Gubernur

“Pengambilan setiap hari 35 liter, untuk dijual lagi ke para warga yang membutuhkan di rumah” tambah Eko.

Begitu juga dengan Fatkur warga Desa Jegrek kecamatan Modo kabupaten Lamongan, Waktu dimintai keterangan oleh tim Jejakkasus mengatakan, bahwa Ia membeli BBM Bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas 70 liter dengan 2 Jerigen plastik setiap hari untuk dijual lagi atau diecer lagi kepada konsumen atau para pelanggan yang ada di sekitaran rumahnya.

“Ia ini saya beli BBM Bersubsidi jenis pertalite 70 liter dengan 2 Jerigen plastik, karena per jerigen ini isinya 35 liter, dan rencana pertalite ini mau saya jual lagi untuk melayani pelanggan atau konsumen yang ada dirumah,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan Menghadiri HUT ke -3 Tahun IKMANIRA Serta Dilantik Pengurus Periode 2023 - 2026

Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola SPBU belum bisa dimintai keterangan. Bahkan waktu Awak media ini di lokasi sang operator berinisal (SSN) melarang awak media untuk tidak mengambil gambar atau video.

Padahal sudah Jelas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Sang Sopir mobil mini Bus yang tidak mau disebut namanya, kepada media ini berharap semoga penegak hukum bisa bertindak tegas kepada pemain atau mafia BBM bersubsidi yang ada di SPBU Brangkal Kepohbaru.

Baca Juga:  Audiensi KPU, Kodim Bojonegoro Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan TNI Bersikap Netral

Melaui telpon seluler Whatsapp 0858-5139-78xx Luki saat di minta keterangan atau Setaetmen malah blokir Nomor Media.

Terkait pemberitaan diatas ” Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta APH turun lapangan Cek CCTV dan sikapi dugaan penyimpangan BBM Subsidi diatas sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Reporter: Hrs /Red.
Catatan : dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa dipidana

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru