Gudang AD 47 Gedangan Sidoarjo Jawa Timur Diduga Jadi Ajang Penyimpangan BBM Solar Subsidi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengki PT. Bima Perkasa Energi diduga Dalang Penyimpangan BBM Solar di Sidoarjo

Mafia BBM Solar Menjarah Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Polda Jatim Mabes Polri

Dugaan Pelaku Bebas Keluar masuk Gudang AD 47 Gedangan

Sidoarjo | detikkasus.com – Mobil tengki BBM Solar berwarna Biru Putih tertulis PT. Bima Perkasa Energi leluasa masuk Gudang Jl. Raya, Gedangan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur No. AD 47

Hal tersebut di ketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), sabtu 25 Mei 2024 Pukul 20.59 WIb.

Baca Juga:  Gempa Kembali Guncang Kecamatan Air Besar, Kanit Intelkam Segera Tinjau Lokasi

Nampak Beberapa Heli atau Truk Kepala Putin Bak nya berwarna Kuning, dan Tangki Biru Putih dikawal beberapa Preman, sempat di intimidasi Media dan LSM berani di wilayah sini tak habisi Mobil kalian. Hapus semua gambar gambar terang preman yang mendatangi Media Dan LSM.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyenangkan tindakan para Preman yang bermain bahan bakar minyak (BBM) Solar.

Masih kata Ketua Umum LSM Gmicak, Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  Masa Tenang Pemilu 2024, Babinsa Koramil Dander Bojonegoro dampingi Giat Penertiban APK

Ketua Umum LSM Gmicak berharap TNI dan Polri Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri turun cek kebenarannya dan menindak tegas para pelaku dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Ilyas.

Baca Juga:  Pembukaan Open Turnamen Sepak Bola Piala Apdesi Cup I 2023, Berjalan Dengan Sukses

Ilyas juga menambahkan, Mobil tengki BBM Solar berwarna Biru Putih tertulis PT. Bima Perkasa Energi leluasa masuk Gudang Jl. Raya, Gedangan No. Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur No. AD 47 menduga kuat sebagai dalang dugaan penyimpangan BBM Solar tersebut.

Rilis : Tim
Publikasi : Redaksi

Catatan : Dilarang Keras Copy paste atau mengambil Gambar tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB