Terkesan Belum Ada Tindak Lanjut Proses Hukum Oleh Pihak Kejati Aceh, Dugaan Pula Adanya Main Kotak Umpet Terhadap Pemberitaan Media Online Lainnya.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu terdengar, dari kicauan oleh pihak salah satu seorang pejabat di kantor kejaksaan tinggi (kejati) di provinsi aceh. Diduga kasus pekerjaan proyek dibeberapa titik, masing-masing tersebut di wilayah kota langsa.
Dengan data yang teruraikan adalah, hasil kurangnya volume yang mencapai 10 paket yang telah dalam pantauan wartawan media online ini. Secara data foto gambar tertulis, di tubuh pihak kantor pupr pemko langsa. Uraikan nomor, 1. 5 (lima) pembuatan jalan rabat beton dusun garuda gampong pondok pabrik dikerjakan oleh CV asa, kurang volume sekitar sejumlah Rp. 35, 241. 182, 37. Pada yang ke dua, 2. Pembuatan rabat beton jalan nek puteh gampong alue beurawe, dikerjakan oleh cv A. Kurang volume, sekitar senilai mencapai Rp. 21, 207. 137, 31. Berlanjut pada yang ke tiga, 3. Pembuatan saluran beton gampong paya bujuk seuleumak, di kerjakan oleh cv cv. Kurang volume, sekitar senilai mencapai Rp. 8, 944. 054. 44. Lanjutan pada ke empat, 4. Penimbunan jalan dusun II gampong pondok kelapa, dikerjakan oleh cv as. Kurang volume, sekitar mencapai Rp. 7, 153. 950, 29. Pada nomor ke lima, 5. Pemeliharaan saluran induk dalam wilayah kota langsa (swakelola), dikerjakan oleh cv smh. Kurang volume, sekitar senilai Rp. 92, 746. 750, 00. Pada nomor ke enam, 6. Normalisasi saluran induk gampong matang setui/Alue pinueng, dikerjakan oleh cv stb. Kurang volume, Rp. 74,431. 854, 00.
Untuk lanjutan pada nomor tujuh, 7. Normalisasi saluran induk gampong matang setui/bukit rata, kurang volume. Sekitar senilai, Rp. 80, 909. 056, 00. Pada nomor delapan, 8. Pembuatan rabat beton jalan, ayahanda tiga (3) gampong paya bujuk tunong. Dikerjakan oleh cv cv, kurang volume. Sekitar senilai, Rp. 38, 239. 414, 20. Selanjutnya kembali pada nomor sembilan, 9. Pembuatan rabat beton jalan, ayahanda dua (2) gampong paya bujuk tunong. Dikerjakan oleh cv cv, sekitar senilai mencapai Rp. 52, 724. 091, 20. Pada yang terakhir terpantau oleh terbitan di media online lainnya, titik lokasi yang di sebutan tertulis dalam foto gambar yang tertera pantauan wartawan media online ini. Dengan nomor 10, tempat lokasi penimbunan jalan dusun samudera tepian dayah gampong meurandeh kecamatan langsa lama. Dikerjakan oleh cv dk, kurang volumenya. Sekitar senilai, Rp. 27, 074. 813, 76. Dengan hasil terbitan pada tanggal, 24 mei 2024 beberapa hari pekan lalu.
Yang disinyalir terkesan pula belum ada tindak lanjut proses hukum oleh pihak kejati aceh, dugaan pula adanya main kotak umpet terhadap pemberitaan media online lainnya. Anehnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba melangsirkan data foto gambar pada pemberitaan di media online lainnya, kepada salah satu seorang pejabat di kantor kejaksaan tinggi (kejati) aceh. Dengan sebutan panggilan di chat whatsapp selularnya, yaitu. “Aditya”, dini hari senin 27/05/2024 sekitar pukul.11.59.wib. Dan di iringi oleh konfirmasi kepadanya itu, dengan penyampaian pertanyaan yang di sampaikan kepada sebutan panggilan “aditya”, Ass bg..ijin bg..gmn bg..tanggapan serta tindakan oleh pihak Kejati aceh bg..adanya informasi terkait kasus tersebut bg..yang sempat pernah naik ke media online itu bg..apa tindakan selanjutnya bg..ijin bg..jwbnnya dan komentarnya bg. Sekitar pukul.12.01.wib, sebutan panggilan “aditya” pun langsung merespon kepada wartawan media online ini.
“Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh, pokok permasalahan saya kan nggak tahu, saran saya ditanya ke KN LANGSA atau kasi penkum kejati aceh”. Tuturnya, dengan singkat komentarnya sekitar pukul.12.08.wib. Masih berlanjut, wartawan media online ini. Menyampaikan kembali kepadanya sebutan panggilan “aditya” itu, Ijin bg .kebetulan sy di langsa..bg ijin boleh bantu nomor kasi penkum Kejati bg.. Sekitar pukul.12.24.wib, dirinya sebutan panggilan “aditya” itu, melakukan balasan jawaban singkat. “Boleh”, ujarnya kembali kepada wartawan media online di aceh ini. Dan “aditya” pun dari pihak kejati aceh, melangsir nomor kontak sebutan panggilan “ali rasa lubis” selaku jabatan di kantor kejati aceh. Kasi penkum kejati, saat itu juga sekitar pukul.14.31.wib.
Ironisnya lagi, ketika kembali wartawan media online ini. Mencoba menjafri chat whatsapp selularnya “ali rasa lubis” itu, dan juga melangsirkan foto gambar hasil terbitan pemberitaan di media online lainnya tersebut. Pada sekitar pukul.13.56.wib, sekaligus juga berkonfirmasi kepadanya, dalam itu juga. Ijin bpk..terkait adanya di media online lainnya bpk..di gambar tersebut sudah tercantum bpk nama medianya bpk… Ijin bpk..selaku kasi penum di Kejati Aceh bpk…terkait dalam hal itu bpk..mhn ijin bpk..komentar dan jawabannya bpk, Ijin bpkššš. Terhubung serta terbaca olehnya, sekitar pukul.13.59.wib.
Tidak berapa lama menit kemudian, “ali rasa lubis” itu. Langsung merespon dan membalas dengan kata komentar chat whatsapp selularnya, di sampaikan kepada wartawan media online ini. Yang telah di terima dengan chat whatsapp telepon selular tersebut, “Coba dg KN Langsa ya”. Imbuhnya, mengarahkan yang disebutkan sekitar pukul.14.04.wib.
Jelas dugaan, diantara ke dua orang pejabat di kantor kejati Aceh itu. Saling tuding dan saling lempar bola panas, layaknya seperti permainan anak TK saja. Diduga bermain kotak umpet, di dunia hukum NKRI kita ini.
(Jihandak Belang/Team)