Aceh |Detikkasus.com -Satuan reserse kriminal polres lhokseumawe, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi. Khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang di lindungi.
Tersangka yang diamankan adalah “JU” alias “M” (48) seorang wiraswasta warga desa alue dua kecamatan nisam antara kabupaten aceh utara.
kepada awak media, sabtu 25/5/2024 kemarin pagi, kapolres lhokseumawe. AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Iptu, IIbrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya Pada hari sabtu 23 maret 2024 sekitar pukul.20.00.wib, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di desa alue dua kecamatan nisam antara kabupaten aceh utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, S.H.,M.H. mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK MANDO, tim melakukan pengejaran terhadap posisi TSK, kata Iptu Ibrahim, namun TSK berpindah-pindah tempat persembunyian. Selanjutnya ada hari Selasa tgl 21 Mei 2024 keberadaan TSK MANDO berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkah kecamatan muara batu aceh utara hingga akhirnya posisi tsk berhasil terlihat oleh tim di Kec. Nisam, selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan tsk disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg ditanam oleh tsk di salah satu area perkebunan desa padang sikabu kecamatan woyla kabupaten aceh barat.
Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih di belalainya (serahan bksa) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang-bukti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di polres lhokseumawe untuk lroses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.
(Abel Pasai)