Sat Polairud Polres Bangka Barat Lakukan Himbauan Terkait Aktivitas TI Selam Ilegal Di Perairan Tanjung Ular Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Bangka Barat | detikkasus.com – Bertempat di Perairan Tanjung Ular Kabupaten Bangka Barat, Camat Muntok beserta personil yang terlibat melaksanakan kegiatan himbauan terkait aktivitas TI selam ilegal di Perairan Tanjung ular Desa Air putih Kecamatan. Muntok Kabupaten Bangka Barat. Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB
Anggota Melaksanakan himbauan kepada para penambang/masyarakat yang berada di lokasi.
Anggota menghimbau kepada para penambang agar segera keluar dari wilayah tersebut dan menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, dikarenakan perairan Tanjung Ular tersebut mengganggu aktivitas nelayan selain itu juga kegiatan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi legalitas.
Kasubsi PIDM Humas Ipda Ardianis seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan” apabila nanti masih ditemukan kegiatan aktivitas penambangan, maka kami dalam hal ini camat Muntok, Sat Polairud polres Bangka Barat serta personil gabungan akan melakukan penindakan hukum”
aktivitas TI ilegal di Perairan Tanjung ular tersebut beroperasi menggunakan ponton Selam dan pada saat dilokasi ditemukan sekitar 30 unit PIP di lokasi tersebut yang mulai beroperasi pukul 07.30 wib.
para penambang menerima dan mendengarkan himbauan dari personil,dan Dipastikan Tanjung ular tidak ada aktifitas pertambangan ilegal( Humas Polres Babar) Editor: Joy.
Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang galian tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kenapa TI Ilegal tersebut tidak dirangkap aparat penegak hukum (APH) ?
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Publikasi : Redaksi
Catatan : dilarang Copy paste atau mengambil berita tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.