Banda Aceh |Detikkasus com -Sidang kasus beasiswa, sudah ditentukan sebelum nya, sehingga pembagian berjalan mulus.
Beasiswa aceh 2017, sudah ditentukan pemilik pokir tanpa seleksi di BPSDM.
Terungkap pada sidang pemeriksaan saksi korupsi beasiswa aceh 2017 itu, di PN tipikor banda aceh kamis 16/5/024.
Terungkap dalam fakta persidangan
Penerima beasiswa aceh 2017, sudah ditentukan pemilik pokir tanpa seleksi di BPSDM Author.
Pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (tipikor) banda aceh, menghadirkan mantan direktur BPSDM, Prof Said Muhammad dan mantan sekretaris dewan perwakilan rakyat aceh (DPRA), Hamid Zain pada sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi beasiswa pemerintah aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp. 22 miliar.
Sidang perkara dugaan kasus korupsi tersebut, menjerat Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal merupakan mantan anggota DPRA periode 2014-2019.
Fakta persidangan, Prof Said mengungkap pada akhir 2016, anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky menemui dirinya untuk menitipkan pokok pikiran (Pokir) berupa beasiswa, namun penerimanya sudah ditentukan.
Kami (bersama Iskandar Usman Al Farlaky) bertemu di blang bintang pada akhir 2016, dia mengatakan ada dana pokir untuk tempatkan ke bapak (BPSDM) aceh.
Namun sudah ada nama-nama (penerima beasiswa) dari kami, gitu demikian saksi menjelas Prof Said Saat dalam persidangan PN tipikor banda aceh.
Prof Said, mengaku pertama kalinya mendapat tawaran untuk dititipkan pokir dimaksud.
Jadi pihaknya tidak melakukan seleksi terhadap penerima beasiswa, karena dari awal penerimanya sudah ditentukan.
“Kalau untuk beasiswa lain di BPSDM, kita lakukan seleksi,” ujar Prof Said.
Sementara itu, saksi Hamid Zain mengatakan pihaknya meminta anggota DPRA melampirkan nama-nama penerima beasiswa berdasarkan by name by addres atau kesesuaian nama dan alamat. Hal itu, bertujuan agar pencairan dananya sesuai.
“Ada sekitar 25 anggota DPRA mengusulkan beasiswa, juga langsung dari pimpinan DPRA. Kita mengusulkan beasiswa yang memerintahkan untuk by name by address, ikuti sidang selanjutnya.
(Jihandak Belang/Team)