Diduga Menjamurnya Petugas Juru Parkir Langsa, Tanpa Adanya Menggunakan Tiket Karcis Parkir, Disinyalir Terkesan Parkir Liar

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Sudah cukup lama permasalahan ini terjadi, ada pun yang telah di lakukan dari pihak kantor dinas perhubungan (dishub) kota langsa. Dengan pihak ke tiga perusahaan swasta itu, yang bertahun tahun lama.

Belum ada tindakan tegas, atau penertiban secara aturan perparkiran di tubuh pemerintahan kota langsa provinsi aceh. Terkesan kembali, adanya terjadi pembiaran terhadap diduga menjamurnya petugas juru parkir (jukir) langsa. Tanpa adanya menggunakan tiket parkir, disinyalir terkesan parkir liar.

Ada pun aturan yang telah di jabarkan secara online publik, yang telah di tetapkan. Yang tertuliskan ini, yaitu itu. Tentang aturan parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):

1. Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;

2. Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan

3. Karcis parkir.

Selain itu, untuk bertindak sebagai penyelenggara perparkiran, harus memiliki izin menyelenggarakan parkir (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 21 Perda Perparkiran).

Karena Anda tidak menjelaskan lebih rinci mengenai keadaan sekitar rumah Anda, apabila rumah Anda tidak terdapat dalam kawasan di atas dan tidak ditetapkan oleh Gubernur sebagai fasilitas parkir di ruang milik jalan, maka tidak seharusnya ada pungutan parkir yang dilakukan oleh orang tersebut kepada Anda. Lebih lanjut lagi, apabila “tukang parkir” tersebut tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan parkir, maka parkir di depan rumah Anda tersebut bukanlah parkir yang sah. Ketiadaan sarana-sarana yang seharusnya dimiliki di parkir di ruang milik jalan juga dapat menjadi salah satu pertanda bahwa itu adalah parkir yang tidak sah.

Baca Juga:  Dalam Sehari Sat-Reskrim Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Judi Online

Atas perbuatannya, “tukang parkir” tersebut dapat dijerat dengan Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) Perda Perparkiran, yaitu:

Pasal 68 ayat (1)
“Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”

Pasal 63 ayat (1)
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1),……………, dapat diberikan sanksi administrasi berupa:

a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.

Baca Juga:  Tanjungpura Shooting Open Championship IPSC Level II Resmi Dibuka Pangdam XII/Tpr

Apabila “tukang parkir” tersebut tetap bersikeras bahwa itu bukan parkir liar, Anda dapat membuktikannya dengan beberapa hal yang seharusnya ada pada parkir yang sah, yaitu:

1. Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya (Pasal 39 Perda Perparkiran). Oleh karena itu, kalau “tukang parkir” tersebut tidak menggunakan atribut sebagaimana seharusnya petugas parkir, maka ia bukan petugas parkir yang sah;

2. Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir (Pasal 41 huruf c Perda Perparkiran) dan Anda mempunyai hak untuk memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir (Pasal 35 huruf b Perda Perparkiran). Yang di kutip secara sumber hukum.online.

Anehnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba menghubungi salah satu seorang dari ketua fraksi komisi empat (4) dewan perwakilan rakyat kota (dprk) langsa, melalui telepon selular whatsappnya. Sebutan panggilan, “irwanto” dengan nomor selularnya, 085373xxxx44. Terhubung kepadanya, dan langsung berkonfirmasi, tentang banyaknya petugas juru parkir (jukir) yang saat ini menjamurnya tanpa menggunakan karcis parkir di lokasi setiap parkir di kota langsa. Dan apa sang Apakah di benarkan seperti itu, hasil pantauan wartawan media online di aceh ini secara di lapangan.

Baca Juga:  Sekolah SMAN 05 Kaur, Membuka PPDB Tahun Ajaran Baru

Menurut komentarnya, ketua fraksi komisi empat 4 itu. “Irwanto” menjelaskan. “Mohon maaf bang, kebetulan saya sedang di Banda Aceh, kalau dalam hal yang di maksud. Itu. Memang ada menggunakan karcis parkir, tapi karena bang bilang para juru parkir serta di lapangan bang pantau tidak ada, itu pada sebenarnya tidak boleh mereka sebagai juru parkir tidak menggunakan karcis parkir. Dalam peraturan itu mereka harus menggunakannya, kalau tentang sangsinya. Saya kurang hafal pula aturannya, nanti saja ya. Kalau nanti hari jumat saya sudah balik dari langsa, kita bertemu duduk sambil ngopi”, ujarnya ketua fraksi tersebut. Kemarin 14/05/2024, sekitar pukul.10.53.wib.

Parahnya lagi, setelah di lakukan janji untuk bertemu kepada sebutan panggilan “irwanto” ketua fraksi komisi empat (4) dprk langsa itu, usainya di lewati pada hari Jumat kemarin. Sampai berita ini di turunkan secara publik, dugaan ternyata hanya janji palsu belaka saja.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB