Aceh Timur |Detikkasus.com -Terkait aksi demo dikantor DPRK Gayo Lues yang menolak Himne Aceh bergema di daratan Gayo Eks kombatan sagoe meja hijoe Razali Ma’op angkat bicara dirinya menilai penolakan Himne Aceh didaratan Gayo adalah bagian dari anti terhadap perdamaian di Aceh dan tidak menghargai MOU Helsinki serta UUPA ujar”Razali Rabu 15 Mey 2024.
Razali mengatakan Himne Aceh adalah realisasi tindak lanjut dari pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 dan butir 1.1.5 dari MoU Helsinki tahun 2005 silam.
Lanjut Razali mengingat Kabupaten Gayo Lues merupakan bagian dari Provinsi Aceh karena itu diduga jika ada oknum yang menolak Himne Aceh di Gayo Lues adalah bentuk dari upaya Anti terhadap perdamaian Aceh yang sudah berumur lebih dari 2 dekade.
Terkait tentang Himne Gayo Tawar Sedenge Razali mengatakan silahkan di kumandangkan bila perlu rancang Peraturan Daerah kabupaten Gayo Lues Terkait Himne Gayo Tawar Sedenge jangan hanya karena Himne tersebut lalu menolak Himne Aceh dikumandangkan di daratan Gayo
Lebih lanjut Razali mengakui jika Aceh terdiri dari berbagai macam suku dan budaya serta adat yang berbeda-beda namun jangan karena perbedaan lalu menjadi sentimet antar sesama
Himne Aceh lahir dari perjuangan konflik berdarah yang pernah terjadi di Aceh antara RI dan GAM hingga berakhir Damai pada tahun 2005 serta melahirkan butir-butir kesepakatan yang tertuanh dalam MOU Helsinki begitu juga dengan Otonomi khusus maka tidak etis jika menolak Himne Aceh dengan dalih identitas lalu menikmati manfaat dari Dana Otonomi khusus hal tersebut justru mempermalukan nalar publik.
(Jihandak Belang/Team)