Tidak Di Tahan Atas Jaminan Keluarga.
Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sat-reskrim polresta banda aceh, menetapkan oknum geuchik ie masen ulee kareng banda aceh “Adnan ZA Bin Zainal Abidin”, sebagai tersangka kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi.
Penetapan geuchik ie masen ulee kareng “Adnan ZA Bin Zainal Abidin”, sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh unit sat-reskrim polresta banda aceh. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan atas jamin istri dan perangkat gampong ie masen ulee kareng.
Keluarga oknum kepala desa menjamin tidak akan menghilangkan barang-bukti dan tidak melarikan diri.
Menjamin atas dasarnya tersangka tidak melarikan diri dan tidak mempersulit proses pemeriksaan, juga sanggup menghadirkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan pengadilan.
Tersangka juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu pada setiap jam kerja senin dan kamis.
Kapolresta banda aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Melalui, kasat reskrim. Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sik, mengatakan. Tindak lanjut perkara geuchik ie masen sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya, ujarnya.
Kepada tersangka kita berlakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu pada Jam Dinas kerja senin dan kamis, dan perkara tetap dilanjutkan.
“Tindak lanjut geuchik ie masen sudah dilakukan gelar perkara, dilakukan penyidikan lanjut penetapan tersangka, sudah pemeriksaan status sebagai Tersangka, saat ini kita berlakukan wajib lapor”, kata kasat reskrim Fadillah.
Fadillah mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan surat panggilan nomor : SP. Gil/160/V/RES.2.5/2024/satreskrim dan laporan polisi nomor :LP/A/8/IV/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 22 april 2024.
Oknum geuchik ie masen ulee kareng, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara tindak pidana kesusilaan dan pornografi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 29 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 pornografi, ujar Fadillah.
(Jihandak Belang/Team)