Sempat Kabur Ke Palembang, Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Main Bulutangkis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya pada (17/7/2023) silam. dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinsial KA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib,” ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (9/5/2024) siang.

Baca Juga:  Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

Dijelaskan Kapolsek, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa,Pringsewu. saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin motor,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Jombang Grebek Gudang Tempat Pemindahan Gas LPG Subsidi Ukuran 3 Kg

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp.1,5 juta. Uang hasil menjual motor curian kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini sudah kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya.

Baca Juga:  Kurang Lebih Lima Jam Polsek Monterado Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

kapolsek menyebut, tersangka baru sekali ini terlibat tindak pidana, dihadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatanya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Lantaran HA masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru