Yang Katanya Akan, Di Selesaikan Oleh Kadis PUPR Pemko Langsa, Akibat Adanya Ganti Rugi Rumah, Sampai Saat Ini Tidak Ada Kunjung Penyelesaian Oleh Pihak Korban Masyarakat.
Aceh |Detikkasus.com -Sudah cukup berbulan-bulan lamanya, mulai terhitung sejak pada bulan suci ramadhan beberapa bulan yang lalu. Dugaan terkait kasus terkesan terjadi pembodohan terhadap masyarakat relokasi bantaran sungai tanjung putus desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa, yang katanya akan.
Di selesaikan oleh kepala dinas (kadis) PUPR pemerintahan kota (pemko) langsa, akibat adanya ganti rugi rumah. Sampai saat ini, tidak ada kunjung penyelesaian oleh pihak korban masyarakat “semat leo putra”.
Yang sudah hampir berjalan dua (2) bulan lebih lamanya, pihak kadis pupr pemko langsa “Muharram” masih saja terus mengulur-ngulur waktu dengan pihak korban masyarakat “semat leo putra”. Disinyalir terkesan “Muharram” lakukan manageman setel pekak alias setel kebas terhadap korban tersebut.
Pantauan wartawan media online di aceh kota langsa ini, kadis pupr pemko langsa itu. “Muharram”, selaku ASN di pemerintahan kota (pemko) langsa. Dan juga sebagai pihak pelayanan publik, seharusnya tidak bisa menunjukkan kerakter buruk kinerjanya terhadap masyarakat itu yang telah menjadi korban kebuasan oleh “Muharram” dengan sistem setel kebas alias setel pekaknya.
Dirinya selaku ASN di pemerintahan kota langsa, digaji oleh negara berasal dari pajak rakyat. Seharusnya juga dirinya “Muharram” itu, sadar dari mana berasal gajinya yang dia peroleh itu. Bukan ada, gajinya dia ciptakan sendiri kalau bukan dari negara dan masyarakat.
Begitu pula, dengan adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi secara publik media online. Berjudul, dugaan kadis pupr pemko langsa, berjanji akan selesaikan habis lebaran idul fitri hingga berita ditanyangkan ulang lantaran belum ada kepastian.
Dugaan kadis pupr pemko langsa, berjanji akan selesaikan habis lebaran idul fitri, terkait pemberitaan di media online di aceh. Sampai saat ini, belum adanya kepastian yang jelas oleh “Muharam”. Terbitan pada tanggal, 24 april 2024.
Berlanjut kembali, yang sempat terjadi pemberitaan yang ke dua kalinya. Berjudul, dugaan “Muharram” kadis pupr pemko langsa. Dugaan “Muharram” kadis pupr pemko langsa, putuskan “tidak berlaku lagi dokumen terbitan AJB”, asal kantor kecamatan dan geuchik gampong. Seputaran bantaran sunga, wilayah pemko langsa. Terbitan pada tanggal, 29 april 2024.
Parahnya lagi, oleh “Muharram” itu. Ketika wartawan media online di aceh kota langsa ini. Mencoba menghubungi telepon selular biasanya, atau telepon tit tut tit tut itu. Dengan nomor selularnya, 081377xxxx62. Bertujuan untuk berkonfirmasi kepadanya, tentang apa yang pernah dia sebutkan pada bulan suci ramadhan bulan lalu. Yang katanya akan di selesaikan pada usainya lebaran idul fitri, dan sampai saat ini juga belum ada kabar apa pun darinya “Muharram” kadis pupr pemko langsa tersebut.
Tetapi, sewaktu di hubungi telepon selular biasanya itu. “Muharram” kadis pupr pemko langsa, tidak terjawab olehnya. Sebanyak di hubungi oleh wartawan media online di aceh kota langsa ini dua (2) kali, dini hari rabu 08/05/2024. Mulai awal sekitar pukul.09.45.wib, sampai dengan sekitar pukul.10.24.wib.
Menurut, “semat leo putra”. Sebagai korban yang telah di zolimi oleh kadis pupr pemko langsa, “Muharram”. Sewaktu wartawan media online di aceh ini, menerima hubungan telepon selular whatsappnya, dari “semat leo putra” dengan nomor 082275xxxx56. Kemarin, rabu 08/05/2024 sekitar pukul.15.30.wib. Saat di tanyai (dikonfirmasi) kepadanya dengan “semat leo putra”, menuturkan. “Sampai saat ini, oleh pihak kadis pupr pemko langsa. “Muharram” itu, belum ada kabar apa pun darinya. Bahkan pula, katanya mau di kabari oleh pihaknya mereka. Namun, terkesan pihak “muharram” tersebut. Disinyalir ngelece alias mempermainkan hak hak masyarakat”. Tandasnya, “semat” tersebut.
(Jihandak Belang/Team)