Grobogan | detikkasus.com – SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah diduga keras sebagai sarang mafia pencurian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar dan Pertalite. Kamis 09 Mei 2024.
Hal diatas diketahui Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bulan Maret kemarin 2024.
Di Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Nampak sebuah Mobil zenia nopal AB 1907 YA berwarna putih didalam terdapat puluhan Cerigen Plastik per Cerigen kapasitas 30 liter.
Dari hasil Klarifikasi, Petugas SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang tidak mau disebutkan namanya, ini ada suratnya untuk Pertanian /Penggilingan Padi dari Desa Ngarap- arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, namun setelah di baca secara detail.
Pembelian tersebut tertulis perhari dengan Volume 60 liter, atas nama Mustakim berlaku 1 maret – 31 maret 2024.
Fakta lain dilapangan di temukan Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) pengusian BBM Solar di SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan terdapat puluhan Cerigen Plastik dan didalam Gudang SPBU sekitar 1 – 2 Ton Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Grobogan Polda Jateng melakukan lidik dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut bertentangan dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dasar Hukum:
– Undang Undang Dasar 1945.
– Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU dapat dipidana.