SPBU 44.581.18. Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga sarang mafia pencurian (BBM) Jenis Solar Subsidi.

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan | detikkasus.com – SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah diduga keras sebagai sarang mafia pencurian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar dan Pertalite. Kamis 09 Mei 2024.

Hal diatas diketahui Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bulan Maret kemarin 2024.

Di Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Nampak sebuah Mobil zenia nopal AB 1907 YA berwarna putih didalam terdapat puluhan Cerigen Plastik per Cerigen kapasitas 30 liter.

Baca Juga:  Dalam Sehari, Sat-Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Dari hasil Klarifikasi, Petugas SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang tidak mau disebutkan namanya, ini ada suratnya untuk Pertanian /Penggilingan Padi dari Desa Ngarap- arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, namun setelah di baca secara detail.

Pembelian tersebut tertulis perhari dengan Volume 60 liter, atas nama Mustakim berlaku 1 maret – 31 maret 2024.

Fakta lain dilapangan di temukan Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) pengusian BBM Solar di SPBU 44.581.18. Jl. Gajah Mada, Ngaringan, Kabupaten Grobogan terdapat puluhan Cerigen Plastik dan didalam Gudang SPBU sekitar 1 – 2 Ton Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Baca Juga:  Dandim 0824 Menjadi Irup Upacara Bendera Sekaligus Lepas Personel MPP

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Grobogan Polda Jateng melakukan lidik dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut bertentangan dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Wahyu Hidayat S.T. Membuka Lomba Mewarnai Gambar Seribu Sekolah Se-Indonesia Tingkat Paud dan SD/MI di Kabupaten Kapuas Hulu

Dasar Hukum:
– Undang Undang Dasar 1945.
– Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU dapat dipidana.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru