Aceh |Detikkasus.com -Sat-binmas polres aceh timur, polda aceh, bekerja sama dengan yayasan hutan alam dan lingkungan aceh (HAKA) menggelar sosialisasi perlindungan satwa liar dan larangan penggunaan senapan angin diatas kaliber 4,5 MM selasa 07/05/2024 pagi.
Sosialisasi yang berlangsung di aula bhara daksa ini diikuti lebih kurang 100 peserta terdiri dari perwakilan geuchik dan tuha peut gampong dalam wilayah hukum polres aceh timur dan perwakilan bhabinkamtibmas jajaran polres aceh timur.
Waka polres, kompol Iswar, S.H. yang membuka kegiatan ini menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tidak menyalahgunakan senapan angin dalam melakukan perburuan terhadap hewan, terlebih satwa liar yang dilindungi.
“Sosialisasi ini lebih ke pencegahan penyalah gunaan senapan angin dalam memburu satwa liar yang di lindungi,” kata Iswar.
Menurutnya, polres aceh timur dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh bersatu dalam upaya untuk melindungi alam dan satwa liar dari ancaman yang dapat merugikan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Waka polres berharap, melalui kegiatan tersebut. Seluruh bhabinkamtibmas, geuchik dan tuha peut, dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Bertindak sebagai nara sumber pada kegiatan ini, diantaranya. Pimpinan yayasan HAKA badrul Irfan, ketua MPU aceh timur Tgk. H. Mukhtar Ibrahim KBO. Sat-reskrim polres aceh timur, Ipda Darliswan, drh. Taing Lubis, M.M. (Balai konservasi sumber daya alam) aceh, dan yang turut memberi penjelasan mendalam tentang pencegahan penyalah gunaan senapan angin diatas 4.5 mili meter serta upaya perlindungan terhadap satwa liar di lindungi.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)