Serta Kasi Pidum Juga Kasi BB Kejari Langsa
Terkait Pemberitaan Kasus Pembakaran Dua Kapal Pukat Trawi Asing Itu, Ternyata Hanya Modusnya Ecek-Ecek.
Api Di Padamkan Kembali, Ternyata Dua Kapal Pukat Trawi Asing Di Jadikan Bisnis Oleh Erry.
Aceh |Detikkasus.com -Pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, sungguh sangat di sesalkan.
Oleh pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kajagung-RI) di jakarta, belum juga lakukan tangkap dan periksa “Erry” warga medan-belawan. Selaku mafia perdagangan kapal ke wilayah Malaysia, berikut serta kepala seksi pidana umum (kasi pidum) juga kepala seksi barang-bukti (kasi BB) di kantor kejaksaan negeri (Kejari) langsa.
Terkait pemberitaan kasus pembakaran dua kapal pukat trawi asing itu, ternyata hanya modal dusta nya (modus nya) ecek-ecek. Begitu juga adanya, yang sempat pernah terjadi dilakukan secara publik media online di aceh ini, yang berjudul. Yaitu, kejagung-RI diminta usut kasus dugaan pembakaran dua kapal asing ecek-ecek. Serta pelepasan 3 ABK kapal Itu,.diduga di jual kembali ke Malaysia oleh Erri warga belawan. Yang tidak adanya kejelasan proses hukum, disinyalir terkesan menjadi ajang bisnis. Terbitan pada tanggal, 03 mei 2024 beberapa hari lalu.
Parahnya lagi, sewaktu pada awalnya juga. Beberapa kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, yang sempat pernah pula. Menemui pihak dari kasi pidum dan pihak kasi BB ke kantor Kejari Langsa, kemarin itu juga pada hari kamis tanggal 02/05/2024 kemarin itu.
Ketika beberapa kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, menurut satpam di pos penjagaan itu. Menjelaskan, ““Bapak-bapak mau bertemu siapa dan keperluannya apa”, tanya satpam kepada ke dua Wartawan yang ingin ketemu Kasie Pidum kasie BB, dan Kajari, lalu Wartawan menjawab ada yang ingin kami konfirmasi ke pada 3 pejabat Kejaksaan.
Wartawan media online di aceh ini, menyampaikan, Kami dari pihak media online (wartawan) ingin bertemu dengan kasi pidum dan kasi barang bukti, satpam itu pun. Langsung menambahi jawaban komentarnya, “kalau bapak mau bertemu dengan kasi Pidum beliau sudah keluar, tidak ada mobil di lapangan parkir, mungkin kasi pidum sedang keluar kantor entah kemana, tetapi kalau kasi barang bukti sedang melaksanakan sidang MK.
Jadi keduanya sedang tidak berada di tempat”. katanya ke dua oknum satpam itu, yang sedang berada di pos pengamanan penjagaan di pos satpam kamis 02 mei 2024, sekitar pukul.11.59.wib.r
Berikut juga, sesuai data salah satu kapal pukat trawi asing yang di lakukan pemusnahan alias pembakaran ecek-ecek tersebut.rBerupa 1 unit kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.
Lalu, 1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311.
Selanjutnya, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 buah kerek/katrol, 4 buah baterai 12 volt.
Kemudian 27 buah Lampu robot, 214 buah Blong, drum plastic, 2 buah senter, 1 buah GPS Plotter/Fish Finder, 1 buah radio, 1 buah Radio XiR M8260.
Berikutnya satu teropong siang, 1 buah stir kemudi, 1 buah ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pukat trawl, 1 buah pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur.
Berikutnya kembali, dari segi data putusan pengadilan tinggi banda aceh. Nomor : 514/PID.SUS/ 2023/PT BNA tanggal 30 november 2023 itu. Serta surat perintah kepala kejaksaan Negeri langsa nomor : Print1134/ L.1.13/ Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.
Namun, apa yang telah terjadi. Yang juga telah di lakukan pemusnahan (pembakaran) secara ecek-ecek tersebut, juga di perani oleh pihak kasi pidum dan kasi BB serta pula turut juga Erry warga medan-belawan yang telah menjual dua kapal pukat trawi asing itu ke Malaysia, dijadikan ajang bisnisnya pribadi.
Menurut bung karo-karo, selaku pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. Di minta dengan secara tegas. Agar dapat melakukan tangkap dan periksa pihak kasi pidum serta kasi BB kantor Kejari langsa, bersama Erry warga medan-belawan. Dugaan terlihat perdagangan kapal pukat trawi asing, saat aksi pemusnahan (pembakaran) terkesan ecek-ecek.
“Dengan harapan kami, dari pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. Agar kepala kejaksaan agung republik indonesia, di kota langsa. Segera menyikapi tindakan hukum kepada dua oknum jaksa Kejari langsa dan warga sipil medan-belawan”, pintanya dengan tegas. Dini hari senin 06/05/2024, sekitar pukul.09.21.wib.
(Jihandak Belang/Team)