Aceh |Detikkasus.com -Sebagai suami tidak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi anak-anaknya, meski pun sudah berpisah dengan istrinya. Kalau tidak bisa bernasib seperti “HA”, (44). Warga desa matang baloy kecamatan tanah luas, kabupaten aceh utara, yang di adukan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri.
Kasat reskrim polres aceh timur polda aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Mengungkapkan, sebelumnya “HA” dan “SA” (40). Warga desa teupin batee kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur, pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) kecamatan idi rayeuk.
“Dari pernikahan tersebut, dikaruniai empat orang anak. Namun, pada tahun 2017. Rumah tangga tersebut, tidak harmonis lagi. Dan pada tahun 2018 “SA”, mengajukan gugatan cerai. Dan di kabulkan pada tahun tersebut. Di samping itu, “HA”. Wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun. Itu hanya berlangsung beberapa bulan saja, selanjutnya. Dan sampai saat ini, “HA”, tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya”. Ungkap, rizal selasa 30/04/2024.
Lebih lanjut, mantan kapolsek seruway polres aceh tamiang ini. Menyebutkan, akibat kejadian tersebut. “SA”, merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres aceh timur, pada tanggal sabtu 30/04/2024.
Berdasarkan laporan ini, anggota opsnal (tim resmob sat-reskrim polres aceh timur). Melakukan penyelidikan, dan pada hari senin 29/04/2024 sekitar pukul.17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.
“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun. Dan terhadap “HA”, kami persangkakan pasal 76B Sub pasal 77B dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah”, terang kasat reskrim polres aceh timur polda aceh. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)