Aceh |Detikkasus.com -Kedatangan kapolsek julok, Iptu Rudiono, S.Sos. Tidak disadari oleh “T.A”, karena iya sedang asyik main judi online. Sembari ngopi, al-hasil pria 39 tahun warga desa ladang baro ini. Dibawa ke polsek julok, untuk menjalani proses hukum.
Kasat reskrim polres aceh timur polda aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) ini, bermula saat kapolsek julok dan anggota melaksanakan patroli wilayah. Pada jum’at 26/04/2024, sekitar pukul.21.00.wib.
“Saat melintas di depan sebuah kedai kopi, kapolsek julok. Berhenti dan di dapati “T.A”, sedang asyik bermain HP. Ktika di hampiri oleh petugas, “T.A”. Menunjukkan gelagat yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP “T.A”. Dan di dapati iya sedang bermain judi online,” kata rizal.
Lebih lanjut, mantan panit 1 sub-dit 2 dit-reskrimum polda aceh ini. Menyebutkan, kepada kapolsek julok. “T.A”, mengakui. Bahwa iya, memang sedang main judi online. Yang sebelumnya, melakukan pengisian saldo dana sebesar Rp.150 ribu. Pada sebuah konter handphone, di kuta binjei. Dari pengakuan tersebut, “T.A” di bawa ke polsek julok untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, “T.A”. Di persangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman akibat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan”. Terang, kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E, S.H, M.H.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur)