Aktifitas Tambang Galian C Dugaan Tanpa IUP OPK di Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Belum Tersentuh Polres Tuban, Polda Jatim, Mabes Polri

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban | Detikkasus.com -;Pertambangan Galian C Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan. Dugaan milik Agus.

Tambang Galian C dugaan ilegal Merajalela di wilayah Hukum Polres Tuban, Polda Jatim, Mabes Polri. Hal ini di ketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), dan Media Siber.

Penambangan dugaan ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan kesejahteraan, ketenangan, dan polusi bagi masyarakat.

Tuban, yang dikenal sebagai surganya Tambang Galian C ilegal, menghadapi pertanyaan serius mengenai kurangnya penindakan dari Dinas terkait seperti Pemkab, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian, sehingga aktifitas tambang galian C berjalan lancar meskipun tidak mengantongi IUP OPK, atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala operasi produksi, tetap beraktifitas lancar. Jumat 26 April 2024.

Baca Juga:  Kabid BM Kantor Dinas Pupr Aceh Timur, Pekerjaan Proyek Aspal Badan Jalan Retak-Retak Dia Menjelaskan "Itu Semua Akan Diperbaiki, Oleh Pelaksana Kontraktor".

Warga sekitar yang enggan disebut namanya, tambang galian c ini sudah lama lebih dari 3 tahun, disinggung soal IUP OPK, karena tidak terpasang di papan Bor di Lokasi tambang Galian, seperti nya tidak ada, karena kalau ada, harusnya ada Papan Bor di pasang.

Izin yang menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. IUP OPK berlaku selama 3 tahun dan dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM.

Dugaan kuat aktifitas tambang galian C C Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan Hidup.

Salah satu pekerja saat di konfirmasi mengatakan Gajian C ini Milik pak Agus, Agus sendiri tidak dapat dikonfirmasi, lantaran ceker dilokasi tidak memberikan kontak atau menghubungkan dengan Tim Investigasi.

Baca Juga:  TIM KORPS MUSIK KODIM 0716/DEMAK SIAP TAMPIL KE PUBLIK

Dari pantauan Media dan LSM secara langsung,
Dilokasi puluhan truk keluar masuk memuat hasil tambang galian.

Bahkan yang menghawatirkan, tiang listrik berdiri tidak tegak, kanan kiri ditambang.

Disisi lain, bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk alat berat diduga dari pembelian di SPBU sekitar.

Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga mencakup pasokan solar yang diduga kuat berasal dari lapak penimbun solar subsidi.

Sementara itu Keluhan dari masyarakat setempat menyoroti gangguan dan ketidaknyamanan yang diakibatkan, merugikan eksplorasi alam di sekitarnya.

Dari pantauan Media dan LSM, jalan raya dekat lokasi tambang galian banyak yang rusak, tidak diperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya.

Eronisnya sampai saat ini Aparat penegak hukum (APH) tidak ada tindakan.

Atas pemberitaan di atas, LSM akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Tuban maupun Dinas Pemerintahan

Baca Juga:  Warga Kunci Nikmati Sumur Bor Program Pemkab Bojonegoro, Sawah Tak Lagi Kekurangan Air

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang Keras mengambil dan mengcopy paste berita / mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di Pidana.
tanpa hambatan penegak hukum, dan seakan pelaku usaha merasa kebal hukum.

Besar harapan masyarakat setempat untuk penindakan dari dinas terkait dan penegak hukum agar menindak lanjuti penambangan ilegal tersebut.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB