Polsek Banda Sakti Ungkap, Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu, Enam Paket Sabu Berhasil Di Amankan

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Detikkasus.com – Kepolisian resort (polres) lhokseumawe, kepolisian sektor (polsek) banda sakti, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu. Di rusunawa lhokseumawe desa ulee jalan kota lhokseumawe, pada hari rabu 24 april 2024 sekitar pukul.19.30.wib.

Tersangka, yang di tangkap adalah “RA” (30) wiraswasta warga kota lhokseumawe.

Baca Juga:  Kasdim 1206/Putussibau, Hadiri Peresmian Ruas Jalan Simpang Empat Nanga Suruk dan Nanga Payang Di Kecamatan Bunut Hulu

Kepada awak media, kamis 25/4/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui, kapolsek banda sakti. Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas penyalah gunaan narkotika di rusunawa lhokseumawe.

Setelah melakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam saku celana tersangka.

Baca Juga:  Pemkot Berlakukan Belajar di Kelas Mulai Senin Besok Mulai Tingkat PAUD hingga SMP

Barang-bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, meliputi 6 paket sabu. Seberat 0,76 gram, rokok dan sebuah kotak rokok. Ujar, kapolsek.

Saat diintrogasi, kata Kapolsek, Kedua tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan membelinya seharga Rp. 250.000,- untuk 6 paket.

Baca Juga:  Tujuh Rumah Semi Permanen Terbakar Di Batuphat Timur, Personel Polsek Muara Satu Amankan TKP

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut. kepada tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkasnya.

(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB