Lhokseumawe | Detikkasus.com – Kepolisian resort (polres) lhokseumawe, kepolisian sektor (polsek) banda sakti, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu. Di rusunawa lhokseumawe desa ulee jalan kota lhokseumawe, pada hari rabu 24 april 2024 sekitar pukul.19.30.wib.
Tersangka, yang di tangkap adalah “RA” (30) wiraswasta warga kota lhokseumawe.
Kepada awak media, kamis 25/4/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui, kapolsek banda sakti. Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas penyalah gunaan narkotika di rusunawa lhokseumawe.
Setelah melakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam saku celana tersangka.
Barang-bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, meliputi 6 paket sabu. Seberat 0,76 gram, rokok dan sebuah kotak rokok. Ujar, kapolsek.
Saat diintrogasi, kata Kapolsek, Kedua tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan membelinya seharga Rp. 250.000,- untuk 6 paket.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut. kepada tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkasnya.
(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)