Rokok dugaan ilegal di Jalan Raya Pasar Blimbing, Kota Malang belum tersentuh Hukum.
Malang | Detikkasus.com – Bertempat di Warkop /Toko Jaelangkung Jalan Raya Pasar Blimbing RT. 2, RW. 14 tepatnya di depan Pasar Blimbing di depan Rombengan Pasar Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jatim, ditemuk
Peredaran puluhan Rokok dugaan ilegal tanpa Pita Cukai, selasa 23 April 2024.
Puluhan Rokok tanpa Cukai antara lain : Rokok Ocha Guava, Ocha Mangga, ON, Konco, Moi Jambu, Janaka, Merdeka Mas, Tani Bali, Long Zize, Klasic, Djava, Kapten dan lain lain.
Dari hasil klarifikasi di Warung atau Toko tersebut para pelanggan menyebutkan nama pemilik toko Jaelangkung, panggilan nya pak Jaelangkung.
Untuk harga rata rata Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah S/d Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan:
Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal juga dapat berupa rokok yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Masih kata Ketua Umum LSM Gmicak, Sanksi Pengedar Rokok Ilegal :
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari hasil klarifikasi Pemilik Toko S saat di minta keterangan melalui telpon selular Whatsapp 0858-5068-88xx belum memberikan keterangan.
Hingga berita perdana diangkat, guna ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Bea Dan Cukai Malang dan Provinsi Jawa Timur. Dan Media serta LSM akan melengkapi data siapa Dalang Pemilik Pabrik Rokok tanpa cukai diatas.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.