Lhokseumawe | Detikkasus com – Polres lhokseumawe mengamankan dua orang, yang diduga melakukan praktek maisir (lempar gelang dalam botol) dekat pondok rumbia kawasan wisata jomblang kecamatan banda sakti kota lhokseumawe, minggu 14/4/2024 kemarin siang itu.
Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. S,I.K, melalui. Kapolsek banda sakti. Ipda Arizal, SH. Mengatakan, penangkapan terhadap keduanya. Terduga berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pelanggaran syariat. Maisir. terduga pelaku yang ditangkap adalah. “AG”, (40) dan “AN” (28) keduanya warga lhokseumawe.
Tindakan penangkapan dilakukan, sebut. Kapolsek, karena karna kedua terduga pelaku melakukan praktik maisir melibatkan taruhan dengan imbalan rokok. Minuman, dan uang. Hal itu, telah melanggar ketentuan peraturan syariat tentang maisir atau perjudian.
Lanjut kapolsek, turut diamankan barang-bukti dari kedua terduga pelaku berbagai jenis puluhan rokok juga berbagai jenis minuman dan uang tunai.
Kemudian juga diamankan botol sosro dan gelang sebagai sarana maisir, dengan membayar seribu rupiah apabila sekali lempar gelang dapat masuk ke botol makan akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman tersebut, ujar kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada sat-pol PP-W.H untuk proses hukum selanjutnya, pungkasnya.
(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe)