Belinyu | detikkasus.com – Wisata Pantai Lepar Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pantai lepar menjadi tempat wisata kini berubah menjadi tempat penambangan timah diduga illegal.
Aktivis Tambang Timah diduga illegal mengunakan Ti Jenis Rajuk Tower,Sebu-sebu yang beroperasi di kawasan Pantai Lepar semakin merajalela.
Dari pantauan Awak Media Jumat (05/04/2024) pukul 16:30 WIB Nampak Beberapa Mesin TI Rajuk, Sebu-sebu dan juga nampak 2 Kapal isap lagi beroperasi dekat bibir di kawasan wisata pantai lepar
Pantai lepar menjadi tempat wisata sekarang menjadi tempat penambang Timah diduga illegal.
Lalu awak media minta keterangan ke salah satu penambang yang lagi santai istirahat habis melakukan aktivitas nambang di sebuah Warung yang posisi tidak jauh dari pantai lepar mengatakan”, bang pengurusnya disini berinisial MJ kalau mau masuk Ti harus izin ke beliau . Ucapnya
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat segera menindaklanjutinya karena sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.[*].
Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga tambang Timah ilegal tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
SUMBER HUKUM (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.
Mampukan Polri Tertipkan Tambang Timah Diduga illegal di Wisata Pantai Lepar, Belinyu
Dugaan Ilegal tanpa IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan. Kata Ketua Umum LSM Gmicak.