Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil dinas kesehatan dengan menangkap tersangka “EG. Seorang residivis curanmor berusia (44). Polisi juga berhasil mengamanan barang-bukti satu unit mobil toyota hilux pick-up warna hitam dengan nomor polisi BL.8026.KL, nomor rangka (noka) MROQSI2GT7E0015408, nomor mesin (nosin) 2KDS431033.
Kepada awak media, jum’at kemarin pagi 22/3/2024. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui. Kasat reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus ini. Dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait, selanjutnya tim resmob sat-reskrim polres lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.
Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Ipti Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka “EG” di samalanga. Dari hasil interogasi, “EG”. Mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, “RR”. Di takengon, tim langsung segera melakukan pengejaran ke takengon. Namun “RR” berhasil melarikan diri dan satu unit mobil hilux berhasil diamankan dan dibawa ke polres lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 363 ayat (1) ke se-KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Saat ini, tersangka diamankan di mapolres lhokseumawe. Untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)