Jakarta |Detikkasus.com -Ketua rampai nusantara yang juga aktivis 98 Mardiansyah merespon ketua umum F-PDR, marsekal TNI Purn Agus Supriatna yang mengecam keras tindakan berlebihan aparat keamanan terhadap demonstran hak angket.
Selain Marsekal TNI (purn) Agus Supriatna, ketua pengarah F-PDR, Laksamana TNI (purn) bernard kent sondakh juga menuding bahwa, jika aparat keamanan bertindak berlebihan dan tidak terukur, justru hal itu akan memicu gelombang demonstrasi berikutnya yang lebih besar.
Mardiansyah mengatakan, bahwa dalam negara demokrasi seperti di indonesia tentu aksi unjuk rasa itu boleh saja dilakukan dan selama kepemimpinan presiden jokowi rasanya pemerintah tidak pernah melarang adanya unjuk rasa.
Bahkan, kapolri jenderal listyo sigit beberapa waktu lalu pernah hadir langsung di lapangan dan naik ke atas mobil komando aksi unjuk rasa untuk menyampaikan jika kepolisian akan memfasilitasi aksi tersebut dengan catatan berjalan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.
“Karena itu terkait aksi unjuk rasa dengan isu hak angket yang dilakukan di gedung DPR-RI, saya menilai aksi tersebut. Di lakukan dengan adanya provokasi dari massa aksi seperti dengan bakar-bakaran dan lain sebagainya yang tentu itu tidak dapat dibenarkan,” tegas mardiansyah rabu 20 maret 2024.
Menurutnya, sebelum lebih jauh terjadi yang tidak dibenarkan maka aparat keamanan mengambil sikap tegas untuk antisipasi agar tidak ada pengrusakan terhadap fasilitas negara dll. Kata dia, bernard kent sondakh sebagai purnawirawan TNI harusnya memahami bahwa setiap ketidakpuasan terhadap penyelenggara negara itu sudah ada salurannya secara resmi dengan aturan yang juga sudah sangat jelas.
“Jika urusannya dengan pemilu ya bisa dilakukan protesnya kepada bawaslu atau MK bukan justru aksi unjuk rasa yang dapat merugikan masyarakat, jangan juga karena kepentingannya tidak tercapai. Lalu menghalalkan segala cara dan sebagai aktivis 98 yang sudah seringkali melakukan demonstrasi,” bebernya.
Mardiansyah, berpandangan apa yang dilakukan aparat sama sekali tidak berlebihan karena memang itu prosedur pengamanan yang dilakukan pada objek vital negara.
“Itu sih biasa saja masih jauh lebih refresif ketika kita demo di tahun 1998 lalu, justru saya menilai para purnawirawan ini. Yang justru lebay, ya mungkin karena tidak terbiasa menjadi demonstran. Jadi kaget menghadapi situasi lapangan seperti itu,” katanya.
“Saya menghimbau kepada seluruh pihak yang tidak puas untuk gunakan saluran resmi untuk sampaikan ketidakpuasannya dan kalaupun unjuk rasa hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum apalagi merusak fasilitas negara,” pungkasnya.
(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)